Tiga Sekawan Penodong Berlokasi di Lapangan KONI Martapura Tertangkap

Berita, Kriminal742 Dilihat

Sumsel.news – OKU Timur – Tiga remaja di Kacamatan Buay Pemuka Peliung ditangkap oleh Tim Resmob  Polres OKU Timur, ketiganya ditangkap dikediaman masing-masing tanpa perlawanan.  Pada hari Jum’at Tanggal 11 Desember 2020 sekitar Pukul 19.30 WIB.

Menurut Kapolres OKU Timur Dalizon SIK MH ,melalui Kabag Humas Polres IPTU Yuli mengatakan, ketiga sekawan penodong yang berhasil ditangkap, diantaranya  AS Bin NN (18) pekerjaan Turut Orang Tua, alamat Desa Bantan Pelita Kecamatan BP. Peliung, IS (19) Pekerjaan  Buruh Tani, alamat  Desa Pemetung Basuki, Kecamatan BP. Peliung, dan IK Bin IN (16), Pekerjaan  Turut Orang Tua, alamat  Desa Bantan Kecamatan BP  Peliung.

“Masing – masing ditangkap di kediaman tersangka tersebut tanpa melakukan perlawanan,” Kata Kasubag Humas Polres OKU Timur IPTU Yuli, Kepada Sumsel.news.

Penangkapan merupakan kelanjutan dari laporan masuk di Polsek Urban Martapura, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 45 / XI / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK MPA, Tanggal 22 November 2020, dengan waktu kejadian Hari Minggu tanggal 22 November 2020 Pukul 13.30 WIB. Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di Simpang tiga sekolahan YIS Lapangan KONI, Kelurahan  Terukis Rahayu,  Kecamatan Martapura.

Dengan pelapor atas nama Fatimah Binti Asmara (59), Pekerjaan Wiraswasta, alamat  Dusun Tebat Sari, Rt.003 Rw.001 Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, Korban atas nama Dino Mardiyanto (13) Pekerjaan  Pelajar, alamat Dusun Tebat Sari Rt.003 Rw.001 Kel. Dusun Martapura Kecamatan  Martapura, Kabupaten OKU Timur, dengan Saksi bernama  Latif Bin Satim (12) Pekerjaan  Pelajar alamat Tebat Sari Kelurahan  Dusun Martapura Kecamatan  Martapura.

Adapun kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira pukul 13.30 wib, telah terjadi tindak pidana  Pencurian dengan Kekerasan  yang terjadi disimpang tiga sekolahan YIS Lapangan KONI Kelurahan  Terukis Rahayu Kecamatan  Martapura Kab. OKU Timur.

“Dengan kronologis kejadian pada saat pelapor sedang dijalan hendak ke perbatasan Martapura – Lampung, tiba – tiba pelapor ditelpon oleh korban (anak pelapor) dan mengatakan kepada pelapor, mak motor aku diambek wong, terus aku ditendang uwong, lalu pelapor jawab  iyo nak diapokan kagek kito uruskan ,” terang Perempuan pemilik pangkat dua balok berwarna emas ini.

Selanjutnya, setelah mendengar kabar Fatimah Binti Asmara (59) langsung pulang kerumah dan memastikan kejadian tersebut adalah benar, adapun sepeda motor tersebut yaitu 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Beat, Nomor Polisi BG-4826-YAK, Nomor Mesin JM11E-2058550, Nomor Rangka MH1JM1125KK076328, berwarna hitam merah, Tahun 2019 milik pelapor sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut bila ditafsirkan dengan uang pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Urban Martapura untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.(apen)

Komentar