Simpan 6 Paket Siap Edar, SI Ditangkap Polisi

Sumsel.news – OKU TIMUR – Warga Desa Suka Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur berinisial SI berumur sekitar 22 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian  Resort (Polres) OKU Timur, karena terbukti memiliki dan menyimpan 6 paket sabu.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasat Narkoba AKP Syafaruddin SH didampingi Kasubbaghumas AKP Hamdan Mahyudin menerangkan, bahwa benar tersangka  SI BIN D ditangkap dalam perkara memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak  enam paket  kecil narkotika jenis sabu dibungkus dengan klip bening dengan berat bruto sebanyak 0, 96 Gram.

“Dari penangkapan tersangka, didapati bukti enam paket kecil sabu,  dan satu buah Hp Samsung warna biru,” terang AKP Syafarudin, Kamis malam (8/10).

Menurut AKP Syafarudin, pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020, Polres OKU Timur melalui satuan serse narkoba mendapat Informasi dari masyarakat bahwa, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ada  warga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu.

 Dari informasi yang didapat sehingga satuan serse narkoba langsung menuju ke TKP melakukan peyelidikan atas kebenaran informasi yang didapat dari Masyarakat, pada hari itu pukul 15.00 wib saat berada di Dusun Talang Cipet Desa Suka Baru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, tersangka mengetahui atas kedatangan  polisi ke Tkp sehingga barang bukti langsung dibuang oleh terangka dengan tujuan untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.

“Namun satuan polisi berusaha keras untuk membuktikan kebenaran atas informasi, dan perbuatan tersangka serta tetap mencurigai dari gerak gerik  tersangka atas kedatangan polisi. Tersangka S I langsung diamankan dan di Introgasi,  setelah di Introgasi oleh polisi tersangka mengakui perbuatannya memiliki narkotika jenis sabu dibeli SI sebanyak 10 paket kecil dari seseorang berinisial J (DPO) seharga Rp 200 ribu, dan sudah terjual empat paket kepada pembeli seharga Rp 250 ribu perpaketnya kepada pembeli, tersangka tidak kenal dengan pembeli dan tujuan tersangka membeli narkotika dari J untuk dijual kembali,” terangnya.

Dari hasil Introgasi terhadap tersngka S I, dan pengakuan tersangka barang bukti sisa 6 paket dibuang oleh tersangka disebelah rumah sehingga dilakukan pencarian  oleh polisi bersama tersangka S I ternyata barang bukti ditemukan dibawah tumpukan  kayu  barang bukti. “Selanjutnya tersangka dan  barang bukti diamankan di Mapolres OKU Timur guna Pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (01)

Komentar