SUMSEL.NEWS – OKU Timur – Sabanyak 57 Kepala Desa (Kades) Terpilih di delapan kecamatan yang ada di Kabupaten OKU Timur diambih sumpah jabatan dan dilantik. Pelantikan dilakukan di Zona. Yakni Zona I, sebanyak 24 Kepala Desa di Pusatkan di Kantor Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Dan di Zona II sebanyak 33 kepala desa di Lapangan Kecatan Buay Madang. Pada Senin (7/6/2021).
Pelantikan di Zona I, terdiri dari lima kecamatan, diantaranya Martapura, Jayapura, Bungan Mayang, BP Peliung dan Madang Suku III. Sementara Zona II, Kecamatan Buay Madang, Buay Pemuka Bangsa Raja dan Madang Suku II.
Para kepala desa terpilih yang dilantik. Merupakan hasil pilkades serentak yang digelar pada Rabu Tanggal 7 April 2021 lalu.
Para kepala desa yang dilantik, berlatar belakang yang beragam. Mulai Kades Petaha yang terpilih kembali, bahkan ada yang dilantik untuk ketiga kalinya sebaga kades. Ada pendatang baru, Ada tokoh desa yang telah tiga kali mencalonkan sebagai kepala desa. Ada yang berlatar belakang TNI. Ada suami dari Anggota DPRD. Ada istri dari anggota DPRD. Ada juga suami dari kepala desa. Pengusaha. Keluarga wakil bupati sebelumnya. Dan masih banyak latar belakang lainnya.
Dengam berbagai macam, latar belakang para kades. Tentu semua itu harus mampu menjadi nilai tambah para kepala desa yang telah resmi dilantik dalam bekerja. Tentu masyarakat yang mereka pimpin, sangat menunggu gebrakan kerja yang akan dilakukan kepala desa yang telah dipilih. Baik itu disegi pembangunan infrastruktur, pertanian, keamanan, pelayanan adminitrasi di tingkat desa, dan dalam kegiatan keagamaan, serta kepemudaan. Disini para kepala desa pasti ditunggu kehadirannya untuk lebih baik lagi.
Sehingga selamat bekerja para kades. Lakukanlah visi misi yang telah dijanjikan saat menjelang pilkades lalu.
Sementara, Bupati OKU Timur H Lanosin, saat melantik para kades terpilih di Zona I. Bahwa sebagai kepala desa memiliki kewajiban membuat laporan desa kepada Bupati setiap akhir tahun. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa. Kepala desa sebagai pegawai pemerintah harus bekerja sesuai dengan peraturan. Begitupula dalam hal perangkat desa, kepala desa diberikan tiga bulan lamanya untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para aparatur desa.
“Selamat bekerja dan bekerjalah dengan sungguh-sungguh, kareana pertanggung jawaban sebagai kepala desa buka hanya kepada masyarakat yang dipimpinya saja. Tetapi juga kepada Allah subhana wataala,” jelas Bupati H Lanosin.apen
Komentar