Sumsel.news – OKU Timur – Satu dari tiga pelaku penjambretan sepeda motor di Jalan Raya Kilo Tujuh, atau BK 11, Desa Karang Sari, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur berhasil ditangkap oleh kepolisian resor OKU Timur. Pada Hari Minggu Pukul 02.30 WIB, Tanggal 03 Januari 2021.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP I PUTU SURYAWAN S.I.K S.H, didampingi PS Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap tersangka HM dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan. Telah menangkap satu orang tersangka berinisial HM bin S (23) Pekerjaan Buruh, Merupakan warga Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 17 / VIII / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT III, Tanggal 20 Agustus 2020.
“Laporan polisi tersebut kejadian pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2020, sekira jam 16.30 wib, di Jalan Raya Kilo 7 Desa Karang Sari Kec. Belitang III Kabupaten OKU timur,” kata Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan Sik SH.
Dikatakan Pria yang pernah menjabat Kapolsek Kertapati, Kota Palembang, bahwa tersangka terdiri dari tiga orang, pertama berinisial HM bin S (23) pekerjaan Buruh sudah tertangkap, pelaku berasal dari Desa Dabuk Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten OKI. Kedua inisialn So bin S pelaku berasal dari Desa Lubuk Harjo, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur (DPO). dan ketiga berinisial Yn bin Mi, pelaku berasal dari Desa Burnai Mulya Kecamatan Semendawai Timur, Kabupaten OKU Timur (DPO).
“Pelapor atas nama Madani bin Hamid (48), Pekerjaan Tani, Alamat Desa Gumawang Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur. Dan saksi bernama Aini Binti Hamid (Korban) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga alamat Desa Sugiwaras Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten OKU Timur,” jelasnya.
Berdasarkan data kepolisian kronologi kejadian pada hari selasa Puku16.30 WIB, Tanggal 20 Agustus 2020 lalu, Di Jalan Raya Kilo 7 Desa Karang Sari Kec. Belitang III Kab. Oku Timur. Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan cara pada saat korban atas nama Aini binti Hamid dan Keponakannya M. Fathan bin Madani (4) berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Putih hendak pulang ke Desa Gumawang, mengantar keponakannya.
Saat ditengah perjalanan tepatnya dijalan Raya Kilo 7, Desa Karang Sari, tiba-tiba dari arah belakang pelaku berjumlah dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam langsung mendekati korban dan kemudian salah satu pelaku menarik tas yang dibawa korban, sehingga korban terjatuh dari sepeda motor, kemudian para pelaku menjambret atau meminta paksa tas korban yang berisi uang sebesar Rp. 50 ribu (lima puluh ribu rupiah).
“Dan akibat terjatuh dari sepeda motor korban mengalami luka patah tangan sebelah kiri, sedangkan saudara M. Fathan bin Madani mengalami luka lecet pada bagian muka, setelah itu pelaku langsung kabur ke arah Desa gumawang,”
Sementara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 17 / VIII / 2020 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT III, Tanggal 20 Agustus 2020 tersebut. Tim opsnal Reskrim Polres OKU melakukan penyelidikan perkara curas, dari hasil lidik didapat informasi yang akurat pelaku yang melakukan perbuatan curas terhadap korban.
Setelah A.1 dan didukung bukti permulaan yang cukup, lalu Pada Hari Minggu Tanggal 03 Januari 2021 sekira Jam 02.30 WIB Telah dilakukan penangkapan terhadap diduga Tersangka berinisial. HM Bin S di Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur, oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Timur, Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.(apen/rilis).
Komentar