Saran HMI Untuk Program 100 Hari Lanosin-Yudha Capai Target

Berita, Daerah, OKU Timur835 Dilihat

SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR – Demi program 100 hari pertama kerja Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Timur yang dijabat H Lanosin dan Adi Nugraha Purna Yudha, capai target. HMI OKU Timur ikut menyumbangkan saran pemikiran tentang hal itu, Ada beberapa perlu dilakukan  oleh Bupati OKU Timur, yakni perubahan di internal, perlu penyegaran penyelenggara pemerintah yang kurang respon, dan  anggaran jangan sampai menjadi hambatan realisasi  program Pemkab  di OKU Timur.

Menurut Ketua Umum HMI OKU Timur Mulyono mengatakan, bahwa perlu meberikan masukan lebih mendalam mengenai harapan terwujudnya OKU Timur yang lebih baik lagi atau lebih maju lagi, tentunya perubahan lebih baik dalam pelaksanaannya harus dimulai dari dalam pemerintah kabupaten (Pemkab) atau para pejabat yang berada disekitarnya, jangan sampai para pembantu Bupati ini,  tak tanggap atau malah menghabat terwujudnya visi misi yang dijanjikan saat kampanye atau mewujudkan program di 100 hari masa kerjanya.

“Penyegaran para kepala OPD atau kepala dinas, sepertinya harus dilakukan, dalam tataran yang sudah tidak produktif lagi, yang mungkin seringkali kurang tanggap dalam menerima kritikan atau masukan dari luar. Penyegaran wajah Kabupaten OKU Timur dimulai dari dalam sendiri” katanya, kepada SUMSEL.NEWS. menaggapi program 100 hari kerja Bupati OKU Timur.

Bahkan, dirinya berharap, Bupati jangan segan-segan menindak para bawahannya yang kurang tanggap atas tugas progam kerja yang dikerikan, Bupati harus melakukan penyegaran dengan mengganti para pembantunya, kalau tak respon dengan programnya.

“Penyegaran wajah kabupaten sendiri harus dilihat dari dalam, tentu disini yang kita tekankan, Pemda harus berani melakukan penyegaran ataupun  rotasi  terhadap kepala SKPD yang kurang tanggap, Para kepala SKPD menjadi dasar utama pelaksanaan program yang telah ditentukan,“ terangnya..

Selanjutanya, menyinggung jangan sampai ada lagi kedepannya pembanguan atau program terhenti tak terealisasi akibat tak adanya anggraan dalam pelaksanaan, karena sejatinya Pemkab sudah bisa mengatur rumah tangganya sendiri, sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tetantang pelaksanaan otonomi daerah dibidang keuangan.

“Undamg-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pelaksanaan Otda, mengatur tentang keuangan sendiri sudah mejadi kewenangan kepala daerah untuk mengelola, sehingga tak ada alasan program 100 hari atau selama 5 tahun kedepan terkendala masalah  pendanaan,” jelasnya.

Sehingganya, bila para penyelenggara berada disekeliling Bupati telah satu pemahaman cepat tanggap, para pejabat yang kurang respon terhadap program 100 hari kerja bupati telah diganti, serta pengelolaan anggaran sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 maka tak mustahil program 100 hari dan program kerja lima tahun kedepan bisa capai target seluruhnya.

“ HMI OKU Timur menegaskan akan tetap mejadi mitra kritis Bupati yang baru, memberikan gagasan dan kritikan yang membangun untuk mewujudkan tata kelola pmerintahan yang baik, serta partisipatif,” pungkasnya.(apen)

Komentar