Oleh Al-Mahfud Penulis, peminat topik pendidikan.
Kemendikbudristek menyusun Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga UU terkait pendidikan: UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2002, UU Nomor 14 Tahun 2005 tantang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terjadinya ketidakselarasan dan tumpang tindih seperti tentang Standar Nasional Pendidikan yang sama-sama diatur UU Sisdiknas dan UU Perguruan Tinggi bakal diselaraskan. RUU Sisdiknas lahir dengan harapan dapat memberi kepastikan tentang adanya acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.
Ada berbagai poin perubahan yang diusung RUU Sisdiknas sebagai solusi atas berbagai problem terkait sistem pendidikan di Indonesia selama ini. Mulai tentang penyederhanaan standar nasional pendidikan yang fleksibel dan berorientasi pada mutu, perluasan program wajib belajar, penghasilan yang layak bagi guru dan dosen, dan lain-lain.
Pertama, tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selama ini, SNP diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia tanpa melihat variasi karakteristik, kondisi, dan kebutuhan di setiap daerah. SNP diatur rinci dalam 8 standar, yang implikasinya menjadi terlalu mengikat dan cenderung administratif.
RUU Sisdiknas menginginkan adanya tahapan pemenuhan SNP yang bervariasi sesuai kondisi dan kebutuhan daerah. Ini dilakukan agar setiap pemerintah daerah termotivasi melakukan perubahan yang bermakna dalam pendidikan. Keragaman dan keunikan daerah lebih diakui dengan tidak diterapkannya semua SNP pada semua jalur pendidikan. SNP disederhanakan menjadi 3 standar: input, proses, dan capaian, sehingga lebih fleksibel dan berorientasi pada mutu (kemendikbud.go.id).
Mengenai program wajib belajar, seperti diketahui dalam UU Sisdiknas selama ini cakupan wajib belajar adalah pendidikan dasar 9 tahun. Sedangkan perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah terkadang dilakukan daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar apakah sudah mencukupi.
RUU Sisdiknas hadir dengan wajib belajar 13 tahun yang dimulai 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) lalu 3 tahun pendidikan menengah. Adapun perluasannya dilakukan bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya sudah memenuhi standar. Memastikan kualitas pendidikan dasar sudah memenuhi standar adalah hal penting. Dalam hal ini, pemerintah pusat membantu pemerintah daerah sesuai kebutuhan secara berkeadilan (kemdikbud.go.id).
Jika melihat RUU Sisdiknas ini, maka PAUD akan masuk dalam skema wajib belajar. Ini harapan bagi PAUD yang lebih bermutu. Kita tahu selama ini PAUD masih dihadapkan pada berbagai persoalan. Seperti kompetensi pendidik serta kualitas layanan yang belum maksimal.
RUU Sisdiknas memberi perhatian lebih kepada eksistensi PAUD sebagai bagian dari pendidikan formal, tenaga kependidikan yang lebih diakui, sehingga diharapkan bisa lebih meningkatkan kualitas layanan pendidikan PAUD.
Selain itu, poin lain dalam RUU Sisdiknas ini adalah tentang definisi guru yang lebih inklusif. Individu yang menjalankan tugas selayaknya guru dan memenuhi persyaratan akan diakui sebagai guru. Seperti pendidik PAUD 3-4 tahun, pendidik dalam satuan pendidikan kesetaraan, dan pendidik dalam pesantren formal dapat masuk ke dalam kategori guru.
Kesejahteraan guru dan dosen
Kesejahteraan guru masih menjadi topik yang kerap muncul ketika berbicara problem pendidikan di Indonesia. Seperti diketahui, selama ini hanya guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi. Sedangkan antrean sertifikasi ini begitu panjang.
Melalui RUU Sisdiknas, sertifikat pendidik dari PPG tetap merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru untuk menjaga kualitas pendidik. Namun bagi guru dan dosen yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik, berhak langsung mendapatkan penghasilan yang layak.
“Jika RUU Sisdiknas ini diloloskan, guru akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim (YouTube Kemendikbud RI, 12/9/2022).
Guru dan dosen ASN akan mendapatkan tambahan tunjangan fungsional sesuai UU ASN, sedangkan guru dan dosen lainnya juga berhak atas penghasilan yang layak sesuai UU Ketenagakerjaan.
Peraturan dan sistem yang selaras, fleksibel, serta bisa merespon perubahan kini tengah diupayakan. Tentu, sesuai amanat perundangan, RUU ini masih terbuka terhadap segala bentuk saran dan masukan dari publik. Oleh karena itu, saat ini masukan dari berbagai stakeholders, termasuk organisasi profesi guru, terus ditampung. Di sinilah kita harapkan, semangat gotong-rotong dalam menyusun RUU Sisdiknas ini dapat membuahkan hasil yang positif untuk kemajuan dunia pendidikan di Indonesia.
Komentar