SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR – Demi memastikan pelayanan rumah pijat hanya memberikan murni pelayanan pijat tradiosional dan bukan bisnis esek-esek, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten OKU Timur akan melakukan pendataan jumlah rumah usaha pijat yang ada di Kabupaten OKU Timur. Hal ini terkait maraknya keberadaan usaha rumah pijat yang ada di Kabupaten OKU Timur, terutama khususnya yang berada di Kawasan Belitang, seperti di Jalan Raya BK 8 hingga BK 11.
“Untuk usaha panti pijat, kita akan cek ijin usahanya, ada atau tidak,” Kata Drs Vikron MM melaui Edward SE selaku Kabid Peraturan Daerah Satuan Pol PP dan Damkar Kabupaten OKU Timur, kepada Sumsel.news. Pol PP Kabupaten OKU Timur akan melakukan pengecekan terhadap ijin usaha panti pijat di Kabupate OKU Timur.
Menurutnya, dengan adanya pengecekan dan pendataan jumlah rumah pijat nantinya, terdata jumlah usaha rumah pijat yang ada saat ini, maka akan diketahui juga siapa pemilik usahanya dan berapa jumlah terapis yang dipekerjakan sampai tahun ini. “Data tahun kemarin, Kita ada punya data 7 usaha rumah pijat,” terang Edwar.
Untuk usaha rumah pijat, seharusnya memiliki ijin usaha minimal dari kecamatan, dengan adanya ijin usaha sehingga keberadaanya diketahui. Sehingga akan memudahkan pihaknya untuk memantau dan memastikan usahanya memang benar usaha pijat traisional. “Rumah tempat pijat, hanya boleh berikan pelayanan pijat tradisional,” tegasnya.(apen)
Komentar