Polres OKU Timur Adakan Coaching Clinic Dalam Rangka Penegakan Hukum Pilkades Serentak

Sumsel.news –OKU TIMUR –  Polres OKU Timur melalui Satreskrim Polres OKU Timur melaksanakan kegiatan Coaching Clinic dalam rangka penegakan hukum pilkades serentak di wilayah hukum Polres OKU Timur, Bertempat di Aula Belakang Mapolres OKU Timur, Pada hari Senin (08/02/2021)

Kegiatan Coaching Clinic dalam Rangka Penegakkan Hukum Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 di Wilayah Hukum Polres OKU Timur. Dibuka oleh Kapolres OKU Timur AKBP  Dalizon S.I.K,.M.H Diwakili oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, SH.,S.I.K dan diikuti oleh, KBO Sat Reskrim, Kanit dan Kaurmintu Sat Reskrim, Kanit Reskrim Polsek Se-Polres OKU Timur,  Personil Sat Reskrim, Perwakilan Dinas PMD OKU Timur, Perwakilan Kecamatan.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP I Putu Suryawan, SH.,S.I.K, dalam paparanya sebagai pemateri menyampaikan, bahwa pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2021 dijadwalkan Bulan April 2021, Diikuti oleh 223 Desa, Penyelesaian Perselisihan Pilkades, dan menyampaikan perbup OKU Timur nomor 45 tahun 2020 perubahan atas perbup OKU Timur nomor 8 tahun 2017 pasal 70.

“Perbup OKU Timur Nomor 45 TAHUN 2020 Perubahan atas Perbup OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 70  poin pertama panitia pemilihan tingkat kabupaten menyelesaikan perselisihan hasil pilkades apabila tidak dapat diselesaikan oleh Tim Pembina. Dan poin kedua penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka Waktu sebagaimana dimaksud Pasal 69 Ayat (3) berbunyi Bupati mentapkan pengesahan dan pengangkatan Kades dengan keputusan Bupati berdasarkan Laporan dari BPD dan Hasil Penyelesaian Perselisihan Paling Lambat 30 Hari sejak diterima Laporan dari BPD. Dan poin ketiga penyelesaian terhadap Pelanggaran Pidana diselesaikan secara Hukum sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” terangnya.

Dalam kesempatan tersenut, juga menyampaikan pasal 71, Keberatan atas proses yang berkaitan dengan Pemilihan disampaikan ke Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten paling lambat 2 hari sejak Panitia Pemilihan menetapkan Calon Kades terpilih. Perkara atas keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) setelah mendapat Pertimbangan dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten  poin a berbunyi apabila tidak berpengaruh pada urutan perolehan suara, proses Keberatan dihentikan, poin b berbunyi Apabila berpengaruh pada urutan Perolehan Suara, Proses atas keberatan dilanjutkan sampai ada Putusan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten. Serta menyampaikan juga Pasal 148 KUHP, Pasal 149 KUHP, Pasal 150 KUHP, Pasal 151 KUHP

​Setelah paparan Kasat Reskrim dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta giat coaching clinic dalam Rangka Penegakkan Hukumu Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 di Wilayah Hukum Polres OKU Timur selesai pada jam 11.30 WIB, situasi aman dan kondusif.(rilis)

Komentar