Polisi Tangkap Dua DPO di OKU Selatan

Berita, Kriminal, OKU Timur1892 Dilihat

Sumsel.news – OKU Timur –  Dalam ungkap kasus operasi Sikat Musi 2020, Polres OKU Timur berhasil mengungkap dua DPO tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Kedua tersangka berhasil ditangkap berinisial DW (41) warga Desa Sribunga, Kecamatan Bp Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur  dan AW (35) warga Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Minggu siang pukul 02.00 WIB, 8 Nopember 2020

Merupakan pengembangan dari tersangka EW sebagai pelaku penadah hasil kejahatan sudah menjalani proses hokum. Data dimiliki oleh Tim Resmob Polres Oku Timur, keduanya merupakan DPO atas peristiwa Curat terjadi hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 sekitar Pukul 02.00 wib dirumah korban SM (41) waarga Dusun I Baturaja Bungin Kecamatan Bunga Mayang Kab Oku Timur.

“Kedua pelaku masuk kedalam rumah korban melalui Jendela samping,  pelaku mengambil sepeda motor kemudian melalui pintu belakang rumah mengeluarkan satu  unit Sepeda Motor Yamaha BG 2281 VQ, ditafsir kerugian kurang Lebih Rp 15 Juta,” Kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan SH SIK dan didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin, Kepada wartawan.

Dikatakan, bahwa penagkapan berawal dari Informasi yang diterima beberapa hari terakhir oleh Kasat Reskrim Polres Oku Timur,  bahwa tersangka DW (41) dan AW (35) berstatus DPO diketahui persembunyiannya. Mendapatkan info Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan S.H S.IK langsung memerintahkan Kepala Tim  Resmob Aipda Baidowi dan anggota segera melakukan penyelidikan keberadaan pelaku pelaku curat tersebut.

“Hasil penyelidikan pada hari  Minggu tgl 08 November 2020, sekitar jam 00.30 WIB anggota Resmob telah melalukan penangkapan terhadap DM als P di Desa Pulau Beringin, Kecamata Pulau Beringin OKU Selatan dan AW ditangkap pada hari yang sama jam 02.00 WIB di Desa yang sama. Ke dua tersangka  mengakui semua perbuatannya dan dibawa ke Polres OKU Timur mempertanggung jawabkan perbuatanya,” pungkas Hamdan.(apen)

Komentar