Polisi Segel Café di Belitang III, 181 Botol Minuman Beralkohol Disita

Belitang, Berita, OKU Timur1062 Dilihat

SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR – Ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek berhasil disita Polsek Belitang III, dalam razia yang dilaksanakan oleh pihaknya bersama Pemerintah  Kecamatan Belitang III, Satpol PP, dan Pemerintah Desa Nusa Agung, pada Café Musi Amor yang berada di Desa Nusa Agung, Kecamatan Belitang III, (9/8) lalu, ratusan botol minuman beralkohol diangkut dan dibawa ke Mapolsek Belitang III.

Menurut Kapolsek Belitang III IPTU Arfandi, ketika ditemui dikantornya, membenarkan pihaknya telah melakukan penyitaan ratusan minuman berakhol dan penutupan tempat usaha bernama Café Musi Amor yang berada di Jalan Perbatasan Desa Nusa Agung, Kecamatan Belitang III dengan Desa Sribantolo, Kecamatan Belitang II, tepatnya didekat gerbang Desa Sribantolo tersebut. Selama ini cafe tersebut meresahkan masyarakat dan juga penutupanya merupakan perintah langsung dari Kapolres.

Pelaksanaan razia dan penutupan dilakukan Polsek Belitang II bersama pemerintah Kecamatan Belitang III, Satpol PP, dan Pemerintaha Desa Nusa Agung.

 “Saya, langsung mendatangi lokasi café yang meresahkan masyarakat tersebut, Polsek, camat diwakili sekcam, kasi trantib, Kepala Desa Nusa Agung, bersama-sama turun kelokasi, kroscek, telah didapat berupa minuman-minuman,” Kata IPTU Afandi.

Disebeutkannya, saat dirazia dilokasi hanya menemukan seorang pekerja kebersian saja (office boy) sementara pemilik tidak berada dilokasi, polisi menutup paksa café, dilakukan penggembokan pintu café dan pesasangan garis polisi.

“Memang posisinya nggak buka ya, terus kami lakukan pemasangan polis line, gemboknya juga kami ada, gembok punya dia kita amankan, Kemudian kami beli gembok sendiri dan dari polsek sendiri yang pasang disana,” sebutnya.

Namun keesokan harinya pemilik telah datang ke Mapolsek Belitang III, dan menyatakan siap menutup café miliknya, dengan menandatangani berita acara serah terima barang bukti dan surat pernyataan bermaterai yang isinya menyatakan bersedia untuk menutup dan menghentikan segala aktifitas yang terkait café.

Adapun barang bukti yang disita diantaranya, 45 botol vigour merk sampurna, 33 botol anggur merah, 75 botol bir merk Guinness, 21 botol bir bintang, lima botol minuman merk mention house, dua botol merk newpot dan sebuah gembok pintu.

Sementara Kasat Pol PP OKU Timur Vikron, mengatakan café dirazia  sesuai dengan instruksi Bupati OKU Timur sekaligus menegakan Peraturan daerah tentang maksiat di OKU Timur. Ia berharap ada kerjasama yang baik antara masyarakat dengan aparat keamanan bila menemukan tempat maksiat lainnya. apen

Komentar