Sumsel.news – OKU Timur – Satres Narkoba Polres OKU Timur, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu, Pada Jumat Tanggal 08 Januari 2021.
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S I.K., M.H melalui Kasat ResNarkoba IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K didampingi Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto membenarkan, telah melakukan penangkapan terhadap SR Bin Ts (26), tersangka memiliki Narkoba Jenis Sabu.
“Menangkap tersangka SR bin Ts, 26 tahun, Wiraswasta, warga Dusun Pasundan Desa Mendayun Kec.Madang Suku 1 Kab. Oku Timur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A.02 /I / 2021/ SUMSEL / OKUT / RES OKU TIMUR Tanggal 8 Januari 2021,” Kata Kasat Resnarkoba Polres OKU Timur IPTU Regan Kusuma Wardani S.I.K.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021, sekitar Pukul 12.00 WIB, telah tertangkap tangan SR Bin TS dipinggir Sungai Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku 2, Kabupaten OKU Timur. Saat pengkapan tersangka bersama dua rekannya berinisial IIP (DPO) dan MN Alias Bt (DPO), mencoba melarikan diri dari kejaran petugas Kepolisian didalam sebuah rumah di Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku 2, Kabupaten OKU Timur.
“Penangkapan bermula dari Informasi yang didapat oleh petugas Satresnarkoba bahwa ada sebuah rumah di Desa Kota Negara Kecamatan Madang Suku 2 Kabupaten OKU Timur yg merupakan tempat dijadikannya Transaksi Narkotika jenis Sabu dan inek dan juga tempat berkumpulnya bandar Sabu inisialnya AN (DPO), IIP(DPO) dan MN Alias BT(DPO),” jelasnya.
Selanjutnya, Menindak lanjuti Info yang masuk Kasatresnarkoba Polres OKU Timur bersama dgn Kanit 1 dan Kanit 2 beserta anggota langsung bergerak menuju TKP dan setibanya di TKP petugas kesulitan utk masuk kedalam tumah karena terhalang pagar yg tinggi dan pintu yg tergembok dari dalam sedangkan pada bagian belakang rumah langsung bersebelahan dengan sungai komering.
“mengetahui kedatangan petugas para pelaku SR, IIP (DPO),dan MN alias BT (DPO) berada didalam rumah langsung kabur, keluar lewat pintu belakang dan menceburkan diri kedalam sungai komering.
Ketika kabur salah satu tersangka IIP (DPO), sempat melepaskan tembakan mempergunakan senpi rakitan kearah petugas, diduga kuat para pelaku juga pembuat senpi rakitan dan panadah barang hasil curian.
Mengetahui target lari ke arah Sungai Komering, kemudian petugas melakukan pengejaran dengan mempergunakan perahu dan berhasil menangkap salah satu pelaku SR Bin TS sedangkan kedua tersangka lainnya berhasil kabur melarikan diri dan belum ditemukan hingga sekarang(DPO) dan pada saat dilakukan.
“Penggeledahan didalam rumah SR petugas berhasil menemukan Barang Bukti Sabu seberat Bruto 4,96 gram, dan beberapa butir amunisi aktif, yang sudah diserahkan ke unit Reskrim Polres Okut berikut alat alat utk pembuatan senpi rakitan dan sajam, yg mana terhadap barang bukti sabu berdasarkan pengakuan dan keterangan tersangka SR adalah milikIIP dan MN yang berhasil melarikan diri (DPO), adapun tersangka SR mengaku benar telah membeli Sabu seharga Rp 200 ribu (Dua ratus ribu rupiah) dan mengkonsumsinya dirumah,” jelasnya.
Selanjutnya Tersangka SR Bin TS, berikut Barang Bukti Sabu 11 paket Narkotika jenis Sabuh yang dibungkus plastik kecil kelip bening dengan berat bruto 4,96 gram, dibawa ke Polres Oku Timur guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.(rilis/apen)
Komentar