Sumsel.news – OKU Timur – Polres OKU Timur berhasil mengungkap Transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Kawasan Belitang. Kali ini polisi berhasil menangkap pembeli dan penjual sabu dalam satu malam hampir berbarengan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasubaghumas Polres OKU Timur AKP Hamdan Mahyudin, saat rilis kepada wartawan.
Menurut AKP Hamdan mengatakan, bahwa Karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu, dua pria berinisial AP dan AR ditangkap Polres OKU Timur, Keduanya ditangkap di wilayah Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Selasa 17 Nopember lalu.
Tersangka AP (31) pekerjaan swasta, Warga Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, ditangkap di depan rumah warga Desa Sido Gede, Kecamatan Belitang, Sekitar Pukul 21.00 WIB. Saat tersangka sedang membuang sabu ditangannya karena mengetahui bahwa dirinya dibuntuti oleh petugas.
“Adapun yang dibuang oleh tersangka AP adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.42 gram yang baru saja dibelinya seharga Rp 400 ribu,” Terang AKP Hamdan.
Lebih lanjut, berdasarkan interogasi dan pengakuan dari AP, Polisi mendapatkan informasi bahwa sabu didapatkan dari salah satu pengedar berinisial AR (39).
Mendapatkan informasi polisi langsung bergerak cepat memburu seorang pria berinisial AR (39) warga Desa Riang Bandung, Kecamatan Madang Suku II, keberadaannya sedang di seputaran Desa Gumawang. Dan benar AR berhasil ditemukan dan di tangkap tanpa ada perlawanan di Jalan Puncak IV Desa Gumawang, Kecamatan Belitang.
“AR mengakui benar narkotika jenis sabu tersebut dijualnya kepada tersangka AP, satu paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0,42 gram, seharga Rp 400 Ribu,” jelas AKP Hamdan.
Kini AP dan AR, serta barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0,42 gram, dan uang tunai Rp 400 ribu diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.(apen)
Komentar