Pol PP Beri Waktu Seminggu Pindah, PKL : Ada Tempatnya Nggak Kalau Pindah

Sumsel.news – OKU TIMUR – Hari ini, Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten OKU Timur mendatangi dan memberikan sosialisasi kepada puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang trotoar di Jalan Lintas Belitang BK 10 hingga jembatan Comal Desa Yosowinangun. Sosialisasi Perda Nomor 33 Tahun 2008 tentang kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan. Rabu (17/2/2021).

Edward Kabid Peraturan Daerah Sat Pol PP dan Damkar OKU Timur Edward, usai sosialisasi mengatakan, kepada Sumsel.news, Bahwa pihaknya menyampaikan sosialisasi kepada PKL bahwa berdasarkan Perda 33 Tahun 2008 tidak diperbolehkan menggelar dagangan diatas trotoar.

“Bila masih menggelar dagangan diatas trotoar maka kita memberikan peringatan ke dua, peringatan ke dua dan untuk peringatan ke tiga kita melaksanakan penertiban atau eksekusi,” Kata Edward.

Ditambahkannya, saat memberikan sosialisasi ada tanggapan PKL, para PKL awalnya mereka tidak paham tentang Perda 33 tahun 2008. Setelah diberikan sosialisasi mereka mengerti tentang Perda tersebut.

“Sambutan PKL siap untuk direlokasi atau dipindahkan, dan kami kasih waktu kurang lebih satu Minggu,” tegasnya.

Sementara, Soleh salah satu PKL yang berdagang berlokasi didekat Jembatan Comal mengatakan, bahwa dirinya hari ini belum dengar adanya sosialisasi dan belum didatangi Pol PP. Namun sebagian pedagang sangat mendukung program dan tidak mempermasalahkan pemindahan.

“Bila memang mau dipindahkan aku dak masalah, yang ada tempatnya nggak kalau dipindahkan, aku dak masalah, harusnya Pol PP ngajak rembukan lah dulu sama pedagang,” pintanya.(apen).

Komentar