Petani Ditangkap Karena Simpan Senpi Rakitan

Berita, Daerah, OKU Timur834 Dilihat

SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR – Polres OKU Timur menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai petani, ditangkap karena terbukti menyimpan senjata api (Senpi). Ditangkap pada Minggu (17/05/2021) lalu.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, Menerangkan telah melakukan Pengamanan Terhadap satu orang tersangka atas nama RUS Bin MA, karena menyimpan Senjata Api yang bukan profesinya. Tersangka Rus Bin MA (Alm), (40), pekerjaan tani, Alamat Desa Surya Menang Kec.Buay Pemuka Bangsa Raja Kab.OKU Timur.

“Dasar Penangkapan Laporan Polisi Nomor : LP – A / 82 / V / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 17 Mei 2021. Penangkapan dilakukan pukul19.00 WIB. Di Desa Surya Menang Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kab. OKU Timur,” ucapanya.

Diungkapkan IPTU Edi Arianto, kronologi
Pada hari Senin Tanggal 17 Mei 2021 Sekitat pukul 19.00 Wib. Tim Opsnal Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang warga Desa Surya Menang Kec BP Bangsa Raja Kab OKU Timur yang lah membawa memiliki senjata api.

“Kemudian Tim Opsnal Polres OKU Timur langsung menuju ke lokasi. Untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Tersangka Rus di Desa Surya Menang Kec BP Bangsa Raja dan sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver berikut amunisi di dalam tas slempang warna abu-abu yang berada di dalam kamar,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Polres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut

“Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah tas slempang warna abu-abu. Satu pucuk senjata api rakitan berbentuk revolver warna silver bergagang kayu warna coklat. Dan empat butir amunusi call 9 mm warna kuning,” pungkasnya.(apen/Ril)

Komentar