SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR – Pada rabu sore (31/8/2022) kemarin, pengusaha properti Doan Julian didampingi pengacara CV Marisa Brother Rumsi SH MH berkunjung di Polres OKU Timur. Kunjungan untuk mengetahui perkembangan laporan LP-B/31/V/2020/SUMSEL/OKUT, tanggal 7 Mei 2020, tentang tindak pidana penggelalapan dalam jabatan dengan pelapor Doan Julian.
Dalam konferensi presnya, Pengacara CV Marisa brother Rumsi SH, dihalaman Gedung Reskrim Polres OKU Timur menyebutkan kedatangan untuk menanyakan perkembangan laporan yang dilakukan pada bulan mei 2020 lalu.
“Mempertanyakan klien kita atas nama Doan Julian yang melaporkan tindak pidana atas kerugianya, yang selama ini dilaporkannya pada tahun 2020, wajar kira Tanya saat ini, karena perkembangan penyidikan sampaimana,” sebut Rumsi.
Pengacara dari Kantor Advokat/Pengacara Rumsi SH MH & Rekan beralamat di Desa Suka Jadi, Belitang ini, merinci bahwa kunjungan mereka diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Apromiko. Hasilnya bahwa kepolisian sedang bekerja, panjangnya waktu karena terkendala saksi-saksi yang dipanggil tidak datang Polres.
“Jadi kita sudah koordinasi dengan kasat dan kanit mereka berjanji dalam waktu dekat ini akan menindak lanjuti lebih cepat. Selama ini ada kendala lain,tetapi kita tetap kerja hal ini supaya ada titik terangnya, arahnya kemana, andaikan dia pidana atau perdata minta ditindak lanjuti,” rincinya
Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang ini, menerangkan bahwa terlapor sendiri merupakan mantan karyawan CV Marisa Brother. Mantan karyawan yang bekerja menerima pembayaran uang setoran kredit dari konsumen membeli rumah.
“Terlapor adalah karyawan, staf admin didi kantor CV Marisa Brother, disitu bekerja sebagai tenaga kerja klein kami. Yang direktur sendiri Doan Julian. Disitu sebagai admin, diperbolehkan oleh direkturnya untuk menagih kredit-kredit, karena klein kami bergerak di property, menerima pembayaran kredit-kredit terhadap CV Marisa Brather tersebut,” jelasnya kepada puluhan wartawan yang hadir.
Pengacara kelahiran Bengkulu ini, merinci kerugian yang dialami oleh CV Marisa Brother akibat digelapkanya uang perusahaan mencapai Rp 700 juta rupiah.
“Untuk Kerugian diperkirakan kita laporkan kerugian Rp 700 juta, Jadi uang yang ditagih ke konsumen , itu diduga itu digelapkan mereka terlapor. Terlapor kita dua orang” jelasnya.
Pihaknya masih menunggu tegat waktu yang diminta kepolisia, mempersilahkan kepolisian untuk bekerja.
“Kami sebagai kuasa hukum cv marisa brather masih menunggu waktu permintaan kapolres yang akan menindak lanjuti dalam waktu dekat ini. Seminggu dua minggu ini, tapi apabila tidak ada kejelasan kita akan ke atasan mereka di polda” jelas Rumsi saat menutup keterangan pers, lalu Ia melangkah menuju mobilnya.
Terpisah, Kapolres OKU TimurAKBP Nuryono melalui Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Apromico, kepada wartawan bahwa laporan masih terus berjalan, dan sempat terkendala akibat saksi tak datang untuk dimintai keterangan.
“Tiga yang akan kita minta keterangan, intinyq masih proses, plus minus dua minggu,”ucapnya.
Komentar