Sumsel.news – OKU Timur – Nahas nasib yang dialami Vera Verdiantika Binti Ali Akbar (29) pekerjaan swasta merupakan warga Desa Sumber Jaya, kecamatan Belitang II mengalami peristiwa pencurian dengan kekerasan di jalan perkebunan karet Desa Darma Buana, Kecamatan Belitang II. Dilakukan oleh tersangka RW als Rudi Bin Si warga Desa Karang Manik, Kecamatan Belitang II. Rabu siang 18 Nopember 2020.
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH, melalui Kapolsek Belitang II AKP Jhonson didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin membenarkan, telah mengamankan tersangka RW als R dalam kasus pencurian dengan kekerasan, Saat peristiwa korban sedang berjalan di TKP, secara tiba-tiba tersangka ditendang dari arah belakang, menendang keranjang atau keruntung milik korban oleh tersangka.
“Sehingga korban terjatuh oleh tendangan tersangka, berhasil merobohkan korban kemudian merebut Tas korban dengan tujuan melarikan diri namun sepeda motor milik tersangka tidak mau hidup. Saat melakukan aksinya tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Juviter,” terang Jhonson.
Melihat peluang melawan, korban langsung mendekati tersangka dan memukul hingga terjatuh menggunakan Helm langsung merebut kembali Tas miliknya. Tak lama kemudian pelaku berdiri langsung mendorong dan meninju mata korban bagian kiri, tak butuh waktu lama tersangka langsung melepaskan Keranjang dari sepeda motor korban dan kabur membawa sepeda motor jenis Honda beat BG 6754 XV milik korban.

“Sepeda motor milik tersangka ditinggalkan dilokasi peristiwa, atas peristiwa korban menderita kerugian ditaksir lebih kurang Rp 8 juta,” jelas pria yang pernah menjabat Kapolsek Semendawai Suku III ini.
Mendapat laporan telah terjadinya peristiwa curas, ditambah lagi dari Informasi dari masyarakat atas peristiwa Curas tersebut dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Belitang II maka pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2020 tim opsnal Reskrim Polsek Belitang II mengetahui keberadaan dan persembunyian tersangka Rudi Widodo Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2020 sekira jam 16.30 Wib tersangka RW als RC bin S ditangkap di jalan Desa Tebing Suluh Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI saat tersangka mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut.
“Saat ditangkap tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Vera Vediantika, selanjut tersangka dan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Beat BG 6754 XV, sayu unit Sepeda motor Yamaha Juviter tanpa nopol, satu lembar kemeja milik tersangka satu celana panjang milik tersangka, satu buah Helm dibawa ke Polsek Belitang II untuk proses hukum,” pungkasnya.(apen)
Komentar