SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR- S-T (19) warga Desa Muda Sentosa, Kecamatan Buay Madang Timur, OKU timur berhasil ditangkap satreskrim polres OKU Timur.
S-T merupakan DPO dalam pencurian 10 kendaraan sepeda motor di Kabaupaten OKU Timur. Pelaku ditangkap saat di ATM BRI di BK 3 Rawa Bening, Buay Madang Timur. Pada Jumat (17/6/2022).
Terakhir, S-T merupakan DPO kasus Pencurian Dengan Pemberatan sepeda motor Honda Beat Street, di wilayah hukum Polsek BP Peliung pada Juli 2021 lalu.
Sebelum tertangkap, pelaku mengakui sempat melakukan persembunyian selama 10 bulan di wilayah Provinsi Lampung. Pelaku kembali ke OKU Timur karena merasa telah aman.
Berdasarkan pengakuan S-T, dalam melakukan aksinya bersama dengan enam orang. Masing-masing memiliki peran yang berbeda, S-T sendiri berperan sebagai perusak kunci motor dengan menggunakan kunci T.
Masih pengakuannya, Tempat hiburan jaranan mejadi lokasi target melakukan aksinya. S-T bersama enam temanya pernah melakukan aksinya di Desa Nusa Agung, Pulau Baru BP Peliung, BK 14, BK 27, Desa Sukaraja, dan Tambak Boyo.
Motor bead merupakan target yang paling dicari, satu motor dijual dengan harga 3,5 juta sampai 4 juta. Motor dijual ke salah satu penampung langganan.
Uang hasil penjualan motor hasil curian, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ditabung. kini pelaku dibawa ke Mapolres OKU Timur guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, bersama Kasat Reskrim AKP Apromico, melalui Kanit Pidum IPDA Miming menjelaskan S-T dan dalam melakukan aksinya berjumlah enam orang. Di wilayah OKU Timur ini adalah komplotan spesialis pencurian sepeda motor, di acara jaranan atau kuda lumping.
“Modusnya motor itu yang diparkir, kawanan ini ada orang enam, pelaku (S-T) merusak kunci kontak motor dengan menggunakan kunci T. Pengakuan tersangka S-T, dia telah melakukan sebanyak 10 kali. Salah satunya ada di pulau baru, pulau Negara, dpo kita terbitkan bulan oktober 2021, tersangka ditangkap di atm rawa bening”, jelas Ipda Miming.
Apen
Komentar