SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR – Mayoritas izin usaha panti pijat di Kabupaten OKU Timur sudah tidak berlaku. Hal ini, berdasarkan hasil pengecekan pendataan dilapangan yang dilakukan oleh Satpol PP OKU Timur. Satpol PP OKU Timur memiminta para pengelola segera mengurus izin terbaru, tak memberikan pijat urut tradisional plus plus dan menerapkan prototokol kesehatan (Prokes) dalam pelayanannya.
Menurut Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKU Timur Drs Vikron MM, melalui Kabid Peraturan Daerah Edwar SE, menyampaikan, bahwa telah melakukan pengecekan dan pendataan rumah panti pijat yang ada di Kabupaten OKU Timur, Hasil pendataan ditemukan mayoritas izin panti pijat sudah tidak berlaku lagi. Untuk jumlah panti pijat tradisional di OKU Timur terdata 10 tempat panti, jumlah trapis sebanyak 22 orang.
“Setelah dicek izin usahanya, kebanyakan sudah tidak berlaku lagi dan kita minta izin usahanya diperbaharui untuk tahun 2021 ini,” Katanya.
Ia, mengaharapkan disuasana pandemic ini, agar para pengelola selalu mengingatkan para pekerjanya untuk selalu menerapkan prokes, dan tak memberikan pelayanan tak sesuai dengan izinnya.
“Setelah kita himbau kepada pemilik panti dan trapisnya, agar dalam melaksanakan pijat urut tradisional tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan pijat urut tradisional plus plus,” pintanya.
Untuk usaha rumah pijat, seharusnya memiliki ijin usaha minimal dari kecamatan, dengan memiliki izin usaha sehingga keberadaanya diketahui. Sehingga akan memudahkan pihaknya untuk memantau dan memastikan usahanya memang benar usaha pijat traisional. “Rumah tempat pijat, hanya boleh berikan pelayanan pijat tradisional,” tegasnya.(apen)
Comment