SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR –
Seorang pria berinisial EF (40) tercatat sebagai warga Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku 1, Kabupaten OKU Timur
ditangkap oleh pihak kepolisian. Pria tersebut, ditangkap di Jalan Raya Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku II Kabupaten Oku Timur. Senin (17/05/2021).
Saat ditangkap pihak kepolisian EF sedang mengendarai sepeda motor. Ditangkap karena terbukti sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 5,63 gram.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, Melalui Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, menerangkan telah melakukan Pengamanan terhadap 1orang Tersangka EF (40) berprofesi swasta, karena telah melakukan Tindak Pidana memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu. Dasar Penangkapan LP.A / 85 / V/2021/ Sumsel /Res OKU Timur, tanggal 17 Mei 2021 sekira jam 19.30 Wib.
“Barang Bukti dua Paket Narkotika Jenis Sabu, yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,63 gram,” terang Kasubbaghumas IPTU Edi Arianto, Rabu pagi, 19 Mei 2020.
Diterangkan IPTU Edi, bahwa kronologis penangkapan pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, sekira pukul 19.30 WIB. Dijalan yang terletak di Desa Pandan Agung Kecamatan Madang Suku ll Kabupaten OKU Timur. Dilakukan oleh anggota SatRes Narkoba Polres OKU Timur sedang melakukan patroli di daerah rawan peredaran Narkoba disekitaran Desa Pandan Agung Kec. Madang Suku ll.
“Saat patroli anggota melihat tersangka dengan gerak gerik mencurigakan. Mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Tanpa menunggu lama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka diberhentikan di pinggir jalan dan dilakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dari kantong celana sebelah kanan dan satu paket sedang narkotika jenis sabu dari celana dalam, dengan berat bruto 5,63 gram,” ucapanya.
Setelah dilakukan interograsi Tersangka, mengakui bahwa barang bukti narkoba tersebut milik pelaku yang dibeli dari sdra TA (DPO) seharga Rp 4 juta. DPO beralamat di Desa Rasuan Kecamatan Madang Suku I. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres OKU Timur guna Penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka Melanggar Pasal: 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1)Undang Undang No 35 Tahun 2009, Tentang Narkoba. Ancaman mininal 5 tahun bisa dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Sementara, Untuk DPO TA dilakukan pengejaran terhadap. Namun belum berhasil ditangkap.(01/ril).
Komentar