KPU OKU Timur Pastikan Tak Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPK

Berita, Daerah, Politik1364 Dilihat

Sumsel.news – OKU Timur – Proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KPU OKU Timur dipastikan tak ada perpanjangan waktu pendaftaran.

Berdasarkan data KPU OKU Timur Pada Selasa sekitar pukul 13.00 WIB (29/11/2022). Jumlah pendaftar PPK melalui apliasi SIAKBA berjumlah 845 pendaftar. Pendaftaran melalui siakba (Sitem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) akan ditutup pada selasa  (29/11/2022) pukul 16.00 WIB.

“Setelah kita lihat, dan kayaknya tidak ada perpanjangan karena setiap kecamatan sudah memenuhi kuota. Kecamatan Martapura paling banyak pendaftarnya” Kata Ketua KPU OKU Timur Herman Jaya, kepada Sumsel.news.

Ia menyebutkan, Pendaftar sudah mengembalikan berkas fisik ke panitia penerimaan sebanyak 334 pendaftar. Untuk yang belum memasukan berkas, akan ditunggu sampai tes tertulis dilakuka KPU OKU Timur.

Jumlah pendaftar sebelum penutupan sebanyak 845 pendaftar menunjukan partisipasi masyarakat yang tinggi dan baik terhadap seleksi PPK ini

“Untuk partisipasi ataupun minat masyarakat OKU Timur untuk mendaftar PPK ini sangat antusias, karena pendaftar 845, saya pikir partisipasi sudah tinggi mereka dalam mendaftarkan diri  penyelenggara PPK” Sebut Herman Jaya.

Berdasarkan Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang teknis pembentukan badan adhoc  penyelenggara pemilu dan pemilu gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota halaman 71. Bahwa jadwal pembentuk PPK bila tidak ada perpanjangan, maka pengumuman admitrasi calon PPK dilakukan pada tanggal 2 – 4 Desember 2022. Tes  tertulis digelar pada 5-7 Desember.

APN

Komentar