Sumsel.news – OKU Timur – Setelah pandemi Covid 19, masyarakat menengah kebawah sangat merasakan dampak secara ekonomi. Sehingga masyarakat menengah kebawah berlomba, untuk lebih semangat lagi mencari rezeki tambahan untuk bertahan hidup.
Bersamaan dengan itu, belum lama ini. Seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditingkat kabupaten/kota, melakukan perekrutan menjadi penyelenggara ditingkat kecamatan yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Untuk menjadi PPK, syarat sesuai undang undang nomor 7 tahun 2017 pasal 72 tentang persyaratan untuk menjadi PPK turunannya peraturan komisi pemilihan umum nomor 8 tahun 2022.
Arya Ketua Forum Demokrasi OKU Raya, menyebutkan hasil pemantauannya dan mendukung program perekrutan ini sehingga tersalurkan ke masyarakat yang benar-benar mampu menjalakan tugas. Dan mencukupi syarat yang sudah diatur dalam undang undangan pemilu dan peraturan KPU.
Ia sebagai ketua umum forum demokrasi melihat tahapan setiap tahapan sudah dilaksanakan sesuai aturan. Termasuk membaca di salah satu media online, ada yang mengomentari dari hasil penetetapan PPK kabupaten OKU Timur tetang domisili.
“Saya mendukung Ketua KPU OKU Timur karena telah menjalankan peraturan dan tahapan sesuai aturan” Sebut Arya, dalam rilisnya.
Pria yang pernah menjabat Ketum HMI Cabang Baturaja ini, merinci seluruh masyarakat punya hak yang sama dalam mengikuti seleksi PPK. Sepanjang itu mencukupi syarat, tidak boleh mendiskriditkan atau mendiskriminasi hak seseorang karena itu melawan UUD Tahun 1945 pasal 28 tentang hak asasi manusia .
“Kalau masalahnya domisili cukup dibuktikan dengan KTP nah saya rasa sistem SIAKBA bisa memeriksa pelamar itu bermasalah atau tidak” rinciannya saat mengakhiri rilisnya.
(Ril)
Komentar