Oleh Al-Mahfud Penulis Topik Topik Pendidikan
Upaya dan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer terus berlangsung. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2023 segera dibuka. Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi kali ini menyiapkan kuota guru PPPK sebanyak 601.286.
Sejak 20 Maret 2023 kemarin, Instansi pemerintah daerah telah diminta untuk mengusulkan formasi guru PPPK agar dapat memenuhi kebutuhan yang diperlukan. Hal tersebut tertuang dalam Surat MenpanRB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023, bahwa Instansi pemerintah diminta mengusulkan kebutuhan ASN yang memuat data terkait struktur organisasi, analisis, beban kerja, eksisting pegawai, jumlah usulan kebutuhan ASN.
Adapun dalam surat yang bersifat sangat segera tersebut, ditegaskan bahwa kelengkapan dokumen usulan harus disampaikan ke Menteri PANRB melalui aplikasi e-formasi paling lambat tanggal 30 April 2023.
Seperti diketahui, sejak tahun 2021 Kemendikbudristek sebenarnya sudah menyediakan kuota 1 juta PPPK guru. Akan tetapi, pada tahun 2021 usulan formasi dari Pemerintah Daerah (Pemda) hanya setengahnya. Kita harapkan agar tahun ini usulan bisa mengalami peningkatan.
Rekrutmen PPPK Guru adalah wujud upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia. Bagi sebagian guru honorer dengan usia di atas 35 tahun dan tak bisa menjadi PNS, rekrutmen PPPK adalah jalan untuk memperjelas status sebagai ASN sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan.
Ketika diangkat menjadi ASN PPPK, guru honorer akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak untuk menjamin kesejahteraan ekonominya. Kesejahteraan dapat diukur dari tingkat gaji dan ini menjadi tolok ukur dalam upaya peningkatan kesejahteraan guru.
Kesejahteraan guru jelas menjadi hal mendasar yang mesti dipenuhi apabila kita ingin meningkatkan mutu pendidikan
Matthew G Springer and Catherine D Gardner (2010) dalam Teacher Pay for Performance: Context, Status, and Direction menyebut bahwa gaji yang layak merupakan sebuah keniscayaan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Ketika guru terjamin kesejahteraannya, maka akan berdampak pada meningkatnya kualitas pembelajaran yang diberikan ke siswa.
Rekrutmen PPPK tentu harus tetap mengutamakan kebutuhan kompetensi dan kualitas pendidik. Dalam hal ini, skema rekrutmen guru PPPK yang dilakukan tiga tahap adalah bukti bahwa seleksi PPPK guru ini tidak hanya memprioritaskan pemenuhan kuota formasi, akan tetapi juga tetap mengutamakan pemenuhan kompetensi dan kualifikasi pendidik (Sartono, 2021).
Peningkatan kompetensi
Tak berhenti hanya dengan merubah status guru honorer menjadi ASN PPPK, upaya positif ini juga mesti dibarengi dengan peningkatan kompetensi dan kualitas guru tersebut. Kesejahteraan guru memang berpengaruh dan memotivasi guru dalam meningkatkan kualitas layanan pembelajaran kepada siswa di satuan pendidikan. Akan tetapi, itu belum cukup.
Di sinilah, Mendikbudristek pernah menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK, bahwa selain untuk jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru (gaji dan tunjangan profesi), perubahan status menjadi PPPK akan membuka lebar kesempatan lebih banyak guru untuk mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi (gtk.kemdikbud.go.id,7/7/2021).
Ketika guru honorer sudah menjadi guru ASN PPPK, maka ia berhak mendapatkan penilaian kinerja, penggajian, tunjangan, dan juga pengembangan kompetensi.
Peningkatan kompetensi ini juga menjadi poin penting ketika berbicara peningkatan kesejahteraan guru honorer dengan menjadi PPPK. Sebab peningkatan kompetensi guru ini juga bermanfaat untuk pengembangan karier jangka panjang yang secara bersamaan juga akan berdampak pada meningkatnya mutu pengajaran dan pendidikan.
Mengemban tugas mendidik generasi muda penerus bangsa di masa depan memang menuntut guru terus meningkatkan dan mengembangkan skil agar mampu menghadirkan model-model pembelajaran yang relevan dibutuhkan zaman. Dengan kata lain, menjadi guru artinya harus siap untuk terus belajar tanpa henti. Kata pustakawan Amerika Serikat John Cotton Dana, “Who dares to teach must never cease to learn” Siapa berani mengajar, harus siap tidak berhenti belajar.***
Komentar