Kembali, Polres OKUT Tangkap Pengguna Narkoba

Sumsel.news –  OKU Timur – Polisi Resort (Polres) OKU Timur menangkap NS Bin SW bersama Kedua Temannya merupakan Warga Desa Sri Tataan, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Ketiganya ditangkap dengan barang bukti memiliki berupa satu buah pirek kaca yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto  1,22 Gram, satu buah bong botol plastik merk larutan cap kaki tiga lengkap dengan pipetnya, satu jarum, satu buah korek gas.

“Benar telah mengamankan tiga orang laki-laki dalam kasus tindak pidana, membeli, menjual, memiliki menyimpan, menggunakan dan menguasi narkotika jenis sabu,” Kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH, Melalui Kasat Narkoba, AKP Syafruddin SH dan didampingi oleh Kasubbaghumas Akp Hamdan Mayudin, Sabtu Sore (10/10).

Dikatakan, sebelum melakukan pengakapan terhadap ketiganya, Satuan Serse Narkoba Polres OKU Timur telah memdapat informasi dari masyarakat, adanya warga mengetahui sering dijadikan lokasi penggunaan narkotika jenis sabu, dan setelah memperoleh informasi anggota Polres Oku Timur, tak diam dan langsung menuju ke lokasi TKP melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dicurigai, mencari kebenaran dan memastikan kebenaran dengan langsung kelokasi dicurigai.

“Pada hari kamis(8/10/2020) sekira pukul 13.30 WIB, Satuan Serse Narkota  langsung menuju kerumah NS BIN SW di Desa Sritata mulya Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur  dan melakukan penangkapan  terhadap tiga laki-laki salah satunya bernama  NS BIN SW (ALM) yang dicurigai bersama kedua orang temannya,” katannya.

Sementara, pada saat tersangka NS dan kedua temanya diintrogasi, kesemuanya mengakui semua barang bukti narkotika jenis sabu yang terdapat didalam pirek kaca dengan berat bruto total keseluruhannya  1,22 gram dan barang bukti berupa alat pipet alat hisap sabu dibuang oleh tersangka NS. Bukti ditemukan didalam gudang dibelakang kediaman tersangka NS, saat tersangka diamankan  didalam rumah, atas  pengakuannya.

“Tersangka NS mengakui barang bukti dibeli dari saudara B Y  (DPO)  seharga Rp 100 ribu dan Selanjutnya narkotika jenis sabu untuk dinikmati bukan untuk dijual belikan keterangan NS, Tersangka berikut Barang Bukti  dibawa ke Polres OKU Timur guna Pemeriksaan lebih lanjut”. pungkas AKP Syafruddin SH.(01)

buat web

Komentar