Sumsel.news –OKU Timur – Eko Sriyono keluarga dari almarhum Yuliana korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, meminta pertanggungjawaban dan supir ditahan oleh polisi. Karena supir sudah mengakibatkan keponakannya meninggal dunia.
Kepada Sumsel.news, warga Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura mengceritakan, bahwa kalau korban Yuliana kemenakannya sudah di makamkan, Sabtu sekitar pukul 15.00 WIB. Sedangkan EAR (5) putri dari almarhum Yuliana sedang kritis dan menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan untuk truk baru bisa ditegakkan pada pukul 11.16 WIB, dengan ditarik menggunakan truk.
“Kemenakan saya sudah dimakamkan, untuk cucung kalau sekarang pecak ini sudah mulai dioperasi kondisinya kritis, sudah habis delapan kantong darah kalau kata dokter harapan hidup 40 persen. Gimana pertanggungjawaban sopir, jangan kayak gini, tidak di tahan kita ini kehilangan nyawa mas, kita mintanya keadilanlah, ditahan paling Idak, kayak cucung aku ini (AER) belum tahu hidup atau mati,” ucap Eko Sriyono didampingi Kakak Korban, Sabtu Sore 21 Nopember 2020.
Juwita warga yang berada di sekitar kejadaian mengaku, saat kejadian dirinya tak melihat secara langsung peristiwa laka lantas tersebut, karena sedang melayani pelanggan yang datang untuk membeli makan. Namun mendengar ada suara kecelakaan tersebut.
“Mobil truk ini berjalan sambil terguling berhenti pas didepan Showroom dendi saputra, mobil terguling dari depan sapa. Dengar suara, disana emaknya ninggal kabarnya dan anaknya putus tangannya,” terangnya kepada sumsel.news.
Sementara Kapolres OKU timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Chindi Helyadi S.I.K mengatakan, pihaknya berdasarkan bomor : LP – S/126/XI/2020/LANTAS, pada hari sabtu tanggal 21 Bulan November Tahun 2020, Sekira Pukul 09.20 Wib. Di Jalan Lintas Tengah Desa Kota Baru Selatan Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, telah terjadi Laka Lantas pengendara Sepeda motor Honda Supra X warna Hitam Nomor polisi BG 4214 VG, dikendarai Yuliana Binti Suseno (27) Pekerjaan IRT, dan penumpangnya bernama EAR Binti Suwarjono (5), keduanya warga Dusun Batin Sari, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, berbenturan dengan Mobil Mitsubishi Colt Diesel Warna Kuning nomor polisi BG 8290 JB, dengan supir bernama LRJ Bin KN (34) warga alamat Dusun Sungai Binjai, Kelurahan Sungai Tuha Jaya Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.
Untuk kronologi telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Mobil Mitsubishi Colt Diesel yang dikemudikan oleh LRJ Bin Kadimin (34), melaju dari arah lampung menuju kearah martapura mendahului kendaraan yang ada di depannya, berbenturan dengan sepeda motor Honda Supra X warna Hitam nomor polisi BG 4214 VG dikendarai oleh Yuliana, berboncengan dengan EAR, melaju dari arah martapura menuju kearah Lampung mengakibatkan Mobil Mitsubishi Colt diesel hilang kendali dan terguling disebelah kiri jalan dari arah Lampung akibat dari kecelakaan tersebut.
Pengemudi mobil mitsubishi colt diesel LRJ Bin Kadimin mengalami luka lecet dan memar pada tangan sebelah kanan dan pengendara sepeda motor Honda Supra X milik Yuliana binti Suseno mengalami luka robek pada tangan sebelah kanan dan luka lecet pada kaki kemudian dirujuk di RSUD Martapura setelah mendapat perawatan.
“Saudari yuliana meninggal dunia di RSUD Martapura, sedangkan penumpang EAR Binti Suwarjono, mengalami putus pada lengan sebelah kanan kemudian dibawa ke RSUD Martapura dan dirujuk ke Klinik Amanah Baturaja. Adapun untuk kedua kendaraan diamankan Di Unit laka lantas Polres OKU Timur, Memenuhi Unsur Pasal 310 ayat (4) dan (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” terang Kasat Lantas Polres OKU Timur.
Barang bukti di sita satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Warna Kuning nomor polisi BG 8290 JB, satu unit Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam No Pol BG 4214 VG. ”Sudah meminta keterangan dari saksi-saksi di TKP. Polisi sudah memeriksa enam saksi, kerugian material Rp 5 Juta. Tindakan yang di ambil, pertama mendatangi TKP, melakukan olah Tkp,” pungkas AKP Chindi.(apen)
Komentar