SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR – Merasa dilecehkan, dicoreng dan dihancurkan masa depan putri mereka, keluarga Bunga (16) tahun, warga Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, tolak upaya damai dari keluarga pelaku pemerkosaan putrinya. Keluarga berharap jika pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya karena sudah memperkosa anak/cucu mereka yang berstatus di bawah umur.
“Kami minta dukungan kepada masyarakat dan pihak terkait, kami sekeluarga tidak mau berdamai dengan orang yang sudah merusak masa depan anak cucu kami.” Tegas kakek korban pada wartawan sumsel.news ketika dibincangi Selasa 14 September 2021.
Dengan suara bergetar, kakek korban meminta agar keluarga mereka diberi keadilan dan meminta kepada aparat penegak hukum memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelajku.
“Kami sudah terlanjur dibuat malu, masa depan cucu kami dirusak. Masa kami harus berdamai, atau malah ada yang bilang mau menikahkan mereka. Kami tidak mau. Harus diproses setegas-tegasnya.” Kata kakek korban.
Sebagai informasi kejadian ini bermula pada Agustus 2020 silam, saat itu Bunga (16) adalah nama samaran mengalami kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku YN (17) yang merupakan mantan pacarnya. Perkosaan dilakukan dua kali oleh pelaku. Korban Bunga mengaku tiap hendak melancarkan aksinya pelaku YN selalu mengancam akan membunuh korban atau keluarga korban.
Berada di bawah tekanan itu korban terpaksa meladeni nafsu pelaku YN.
Saat berita ini naik, proses hukum sudah berjalan. Saat ini pelaku sudah dititipkan oleh Kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Kepada wartawan, kakek korban berkali-kali tegaskan tidak ingin berdamai dan meminta hakim di persidangan dapat memberikan keadilan terhadap keluarga mereka.
“Tolong pak jaksa dan pak hakim, tolong agar pelaku tidak diringankan, kami minta malah dihukum seberat-beratnya. Kami mintakan nurani aparat penegak hukum berpihak pada kami.” Tegas kakek korban lagi.
Pada pertengahan bulan Agustus 2021, keluarga Bunga dikagetkan beredarnya video rekaman tangkapan layar VC (Video Call melalui WhatsApp) yang isinya tak layak ditonton menyebar dikalangan masyarakat dan keluarga membuat keluarga shock berat.
Video yang beredar disosmed hasil direkam pelaku tanpa sepengetahuannya saat vidio Call, saat itu juga bunga dalam paksaan menanggalkan pakaian akibat takut ancaman dari pelaku YN.
Bahkan pada (18/10/2020), pelaku YN memaksa bunga untuk melayaninya layaknya hubungan suami istri, dengan ancaman pelaku akan membunuh dan memisahkan korban serta ancaman memisahkan keduanya orang tuanya melalui jalan mistik.
“Sebelumnya mereka pacaran tapi sudah putus, tapi pelaku masih main ke rumahnya, saat kejadian keduanya orang tuanya sedang berada di luar rumah bekerja,” sebutnya
Setelah Kakek menyadari bahwa korban sudah diperkosa oleh pelaku YN, selanjutnya Kakek membawa korban untuk dilakukan Visum di salah satu puskesmas di OKU Timur, dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Semendawai Suku III.
“Alhamdulillah setelah laporan pada 16 Agustus 2021, sekitar pukul 16.00 WIB. Pada pukul 07.00 WIB lebih sehabis Sholat Isya, pihak Kepolisian sudah menangkap pelaku YN,”ujarnya.
Sementara, Kepolsek Semendawai Suku III, IPDA Saparianto SH, mengkonfirmasi dan membenarkan telah menangkap pelaku YN perkosaan dan kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Iya benar, kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Berdasarkan undang-undang perlindungan anak ancaman hukumannya sembilan tahun penjara, untuk berapa tahun hukumnya hakim nanti memutuskan,” terang IPDA Saparianto, Rabu (15/9), saat dikonfirmasi sedang mengikuti kegiatan vaksinasi di Semendawai Suku III.(apen)
*ada sedikit perbaikan
Komentar