Sumsel.news –OKU Timur – Terkait kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten OKU Timur dan membuat petani harus mengeluarkan biaya tambahan dalam menggarap sawah, karena harus membeli pupuk non subsidi yang lebih mahal. Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH berjanji akan memberikan sangsi tegas terhadap penyalur pupuk melanggar aturan. Diungkapkanya dihalaman Gedung Sateskrim Polres OKU Timur, belum lama ini.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan dilapangan terkait adanya kelangkaan pupuk subsidi di lapangan, dan hasil pengecekan ternyata kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten OKU Timur ini adalah karena memang kuota khusunya pupuk subsidi oleh pemerintah untuk petani itu sudah habis.
“Dan kita sudah berkoordinasi supaya dipercepat itu, karena kami bisanya bersifat koordinasi, tinggal dinas terkait yang merealisasikanya,” katanya.
Selain itu, adanya juga pemajuan masa tanam yang dilakukan petani sehingga membuat pupuk subsidi menjadi kekurangan. Dirinya mengharapkan dinas terkait untuk mempercepat realisasi pupuk untuk petani sehingga tak ada kelangkaan lagi.
”Masa tanam juga maju sehingga kedepanya nanti kuota yang tadi sudah habis bisa segera diisi ulang Ddn tidak terjadi lagi kelangkaan pupuk subsidi di kabupaten OKU Timur, jelas AKBP Dalizon.
Dirinya juga menjelaskan, apabilla ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan pupuk subsidi untuk keuntungan pribadi, seperti menimbun dan perbuatan-perbuatan melanggar hukum tentunya akan menjadi PR pihanya dan akan tegas terhadap tindakan tersebut.
“Yang pasti kalau ada pihak-pihak baik itu distributor ataupun penyalur itu menimbun, dia melanggar beberapa undang-undang yang tentang budidaya tanaman, undang-undang perdagangan, termasuk tentang kuota-kuota itu , pergeseran kuota itu melanggar undang-undang. Tentunya pihak kepolisian harus melakukan tindakan tersebutdan menghadapkan kepada bersangkutan terhadap sangsi tersebut,” pungkasnya.(apen)
Komentar