Sumsel.news – OKU TIMUR – Kanda Budi selaku Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia mendatingi Polres OKU Timur untuk melaporkan Pemilik Akun Facebook Dulmatin Joko Pitoyo. Selasa 16/2/2021).
Laporan tersebut, dilayangkan setelah pihak Media Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia, agar pemilik aku datang dan mengakui. Namun sudah di kasih kesempatan 3 X 24 jam belum juga melakukan klarifikasi. Terkait postingannya tanggal 7 Februari 2021 lalu.
“Hari ini datang ke polres untuk melaporkan Akun Facebook Dulmatin Joko Pitoyo, karena sampai saat ini tidak melakukan klarifikasi maka dari media Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia melaporkan dugaan pencemaran nama baik media atau pelanggan UU ITE,” Kata Kanda Budi, kepada Sumsel.news.
Menurutnya, pihaknya menyampaikan permintaan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menemukan akun Facebook Dulmatin Joko Pitoyo yang sudah sengaja menyebarkan perbuatan tidak menyenangkan dan menciderai nama baik Media Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia, yang selama ini dipandang bagus dimata publik.
“Kita masuk sekitar pukul 11.15 WIB, di ruangan Pidsus Polres OKU Timur. Diterima langsung oleh Aswin. Dan kalau ini dibiarkan bisa berimbas merusak nama baik media-media yang lain,” jelasnya.
Ikut serta didampingi penasihat hukum aliansi Indonesia Jamaluddin SH dan tim Media yang tergabung dalam media aliansi.(apen).
Komentar