JPBI Minta Kejati Sumsel Tidak Main-main Tangani Permasalahan Korupsi Pasar Cinde Merugikan Negara

Palembang678 Dilihat

Sumsel.news – Palembang – Sejumlah masyarakat serta Lembaga Jaringan Pembela bangsa indonesia (JPBI) menggelar aksi unjuk rasa. Di depan Kantor Kejati Sumatra Selatan, Pada Jumat pagi, 18/08/2023

Yogi bob (34) Koordinator Aksi mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang sangat merugikan negara dan Sangat melukai hati rakyat. Seperti saat ini sudah terjadi di Sumatra Selatan, yang mana ada dugaan Korupsi yang di lakukan di Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel.

“Dimana Basyaruddin akhmad adalah penanggung jawab proyek mangkraknya pasar cinde,” Kata Yogi bob (34) Koordinator Aksi didampingi oleh Yoga S.H dan Maulana Ahha S.H, saat menyampaikan aspirasinya.

Fakta di lapangan Basyaruddin Akhmad sudah memenuhi panggilan Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel dan sudah Diperiksa Kedua Kalinya Terkait Mangkraknya Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp330 miliar dimulai sejak Juni 2018, sudah 2 kali Basyaruddin di Kejati Sumsel sebagai saksi (pemanggilan kedua Senin, 7 Agustus 2023.)

Basyaruddin yang juga diisukan akan mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang dimintai keterangan terkait penyidikan mangkraknya Pasar Cinde Palembang selaku Pengguna Anggaran (PA) juga selaku Penanggung Jawab proyek tersebut. Jadi sudah sewajarnya Dia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain melakukan aksi di kejaksaan Sumsel Lembaga JPBI akan melakukan aksi lanjutan kepada Gubernur sumsel untuk memberi mempertanyakan status ASN (Aparatur Sipil negara) basyarudin akhmad yang diduga mempromosikan diri sebagai bakal calon walikota palembang apabila hal tersebut melanggar JPBI meminta gubernur sumsel untuk mencopot Basyarudin akhmad sebagai asn,karna hal tersebut dirasa melanggar kode Etik ASN.

karna ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam tindakan politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Misalnya, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terhadap rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah,agar tidak mengganggu peran dan tanggung jawab yang diemban oleh seorang ASN dalam pemerintah dan masyarakat. Ril

Komentar