Oleh Dedi Febriyanto (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Lampung)
FADLILLAH (2014: 16) menyatakan Kurikulum 2013 adalah pengembangan dari kurikulum sebelumnya, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) pada tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada tahun 2006. Kurikulum 2013 sendiri memiliki beberapa perubahan yaitu di antaranya lebih menekankan pada peningkatan softskill dan hardskill peserta didik yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Dengan demikian, Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan softskill dan hardskill peserta didik yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Pembelajaran di masa pandemi harus tetap berjalan. Proses pembelajaran tentunya dilaksanakan sesuai kurikulum yang berlaku saat ini, yaitu kurikulum 2013 dengan beberapa penyesuaian. Pengimplementasian kurikulum 2013 di masa pandemi setidaknya meliputi tiga tahapan mendasar. Ketiga tahapan tersebut di antaranya adalah perencanaan pembelajaran, pemanfaatan media pembelajaran, dan proses penilaian atau evaluasi. Ketiga tahapan tersebut akan dipaparkan sebagai berikut.
Perencanaan Pembelajaran, Perencanaan pembelajaran pada kondisi belajar daring, guru tetap dituntut untuk menyusun RPP sesuai dengan kondisi belajar dari rumah dan tetap berpedoman pada silabus Kurikulum 2013. Hal ini seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 yang menyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui meskipun pembelajaran dilakukan dari rumah, guru tetap melaksannakan kegiatan inti dari RPP yang telah disesuaikan dengan proses pembelajaran daring yaitu kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup sesuai dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016.
Selain itu, dalam penyusunan perencanaan pembelajaran guru juga menetapkan kriteria ketercapaian pembelajaran sesuai dengan kondisi belajar daring. Kriteria ketercapaian disesuaikan dengan setiap mata pelajaran maupun tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. Namun dalam kondisi belajar dari rumah, tentunya kriteria ketercapaian pembelajaran perlu disesuaikan dengan kondisi pembelajaran daring. Kriteria ketercapaian pembelajaran dapat dimaksimalkan mealui penerapan metode dan pemanfaatan jaringan yang sesuai.
Kecakapan guru dalam menyusun rencana pembelajaran di era pandemi sangat dibutuhkan. Sikap tersebut merupakan suatu keharusan dalam diri seorang guru. Rencana pembelajaran yang baik akan mempengaruhi proses pembelajaran. Apalagi mengingat pembelajaran daring memiliki banyak kendala. Kendala-kendala tersebut harapannya dapat diminimalisir dengan terciptanya rencana pembelajaran yang baik dan berkualitas.
Pemanfaatan Media Pembelajaran, Rahyubi (2014: 34) mengungkapkan bahwa media merupakan salah satu komponen dalam sistem pembelajaran. Sebagai komponen, media hendaknya merupakan bagian integral dan harus sesuai dengan proses pembelajaran secara menyeluruh. Guru memilih/menggunakan/memanfaatkan media pembelajaran sesuai dengan kondisi belajar dari rumah dengan kelas online seperti pemanfaatan aplikasi WhatsApp Group, Email, Video Conference, Google Classroom, Zoom, dan lain-lain. Melalui pemanfaatan media tersebut guru masih tetap bisa menyampaikan materi pembelajaran meskipun dengan kondisi belajar dari rumah.
Pada pelaksanaan pembelajaran media,guru dapat memanfaatkan modul, buku teks, e-Books, laman di website, video di youtube, power point, dan berupa latihan soal. Untuk menerapkan Kompetensi Dasar pengetahuan dengan kondisi pembelajaran daring, bisa dilakukan dengan memberikan soal-soal latihan, membuat rangkuman bab untuk diberikan kepada siswa, dan juga memanfaatkan teknologi dengan menggunakan google classroom untuk tatap muka menjelaskan materi pembelajaran. Meskipun pembelajaran dilakukan dalam jaringan, tetapi guru tetap harus mewujudkan suasana pembelajaran yang kondusif, menyenangkan, dan tentunya bermafaat bagi siswa. Kompetensi dan profesionalisme seorang guru dalam hal ini akan sangat teruji.
Proses Penilaian atau Evaluasi, Tahap penilaian pada kondisi belajar daring dilakukan sesuai dengan Kurikulum 2013, seperti tes praktik, tes tertulis, dan penilaian portofolio. Namun pada kenyataannya penilaian siswa yang dilakukan oleh guru cenderung dengan penugasan, karena hal tersebut dianggap membuat siswa lebih kritis terhadap pemahamannya terkait dengan apa yang didapat dari proses pembelajaran. Kondisi belajar dari rumah seharusnya tidak selalu diterapkan dengan penugasan, karena dengan penugasan akan membebani siswa terutama apabila siswa tersebut sudah mendapatkan penugasan dari mata pelajaran yang lainnya. Seperti yang sudah dijelaskan dalam prinsip pembelajaran Kurikulum 2013 dijelaskan bahwa kegitan pembelajaran di lembaga pendidikan hendaknya dilakukan secara menyenangkan, suasana yang nyaman dan bisa memacu peserta didik untuk menjadi kreatif, dan menggali minat bakat peserta didik.
Berdasarkan pemaparan tersebut, dapat diketahui bahwa pada dasarnya implementasi pembelajaran daring tetap disesuaikan dengan kurikulum 2013, baik dari segi perencanaan pembelajaran, pemanfaatan media, hingga model penilaian atau evaluasi. Implementasi tersebut tentunya disesuaikan kembali dengan keadaan siswa, lingkungan, dan sarana prasarana yang tersedia di tengah pandemi covid-19.
Komentar