Sumsel.news – OKU TIMUR – HMI Cabang OKU Timur ikut memberikan sikap terhadap sosialisasi Perda Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan, mendukung Polisi Pamong Paraja (Pol PP) OKU Timur lebih mengedapankan metode humanis dan keteraturan, serta harus memandang PKL bagian dari kemajuan OKU Timur bukan sebagai problem.
Ketua Umum HMI Cabang OKU Timur Mulyono, mengatakan, bahwa bicara terkait sosialisasi Perda Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan yang dilakukan Pol PP Kabupaten OKU Timur dan meminta Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan BK 1 sampai BK 16 Petanggan, terutama PKL yang menggelar dagangan sepanjang trotoar BK 10 Gumawang, Kecamatan Belitang, merupakan pusat ekonomi kawasan Belitang untuk segera pindah dan diberikan waktu satu minggu karena melanggar Perda.
“Selain tindakan sosialisasi tersebut, harus mengedepan metode humanis dan keteraturan dimana PKL merupakan salah satu pondasi munculnya UMKM yang lebih besar, nah karena UMKM sejenis PKL ini adalah orang-orang mempunyai modal kecil karena pasarnya pinggil jalan yang masih belum tertata rapi,” ucapnya kepada Sumsel.news, Jumat (19/2/2021).
Ia meminta, Pemkab bukan hanya serta merta melakukasn sosialisasi saja terus setelah itu meminta para PKL untuk pindah, tanpa memikirkan kemana lokasi baru yang cocok untuk mereka berdagang dan jangan hanya minta mereka pindah sendiri-sendiri. Tentu masalah pembersihan dan sosialisasi harus terukur, buka itu saja tapi sebelum itu masalah penyediaan relokasinya juga harus jelas, dan sudah dipikirkan, jangan sampai Pol PP atau Pemda hanya sosialisasi lalu penertiban, harus ada pemberdayaan, bimbingan dan yang lebih urgen itu adalah membentuk atau pengorganisasi PKL itu sendiri.
“Sehingga kedepan bila ada sosialisasi tinggal menghubungi ketua organisasi dari seluruh PKL yang ada di OKU Timur, dengan harapan soialisasi itu lebih masif dan terukur, sehingga Pol PP ketika bicara sosialisasi perda nomor 33 tersebut tak perlu langsung terjun door to door atau face to face kepada pelaku PKL secara personal,” katanya.
Seperti sekarang apa seluruhnya sudah dilakukan sosialisasi tentang perda tersebut atau belum itu menjadi salah satu yang disoroti juga selain tempat yang memang direlokasikan, sehingga jangan hanya melakukan penertiban, tapi sebelum melakukan penertiban juga menyiapkan solusi, PKL ini selalu di identikan sebagai problem penataan lingkungan terutama dibahu-bahu jalan trotoar, namun juga pemerintah harus memberikan solusi yang kongkrit berkenaan dengan penertiban dan sosialisasi dari perda nomor 33 tahun 2008
Secara implisit HMI mendukung langkah pemda, karenan ini tindakan preventif, yang sifatnya membendung sebelum terjadi, Karena memang data PKL di Kabupaten OKU Timur, sebenarnya belum terlalu banyak juga artinya dari segi lingkungan dan bahu jalan itu ketika menimbulkan kemacetan dan merusak keindahan kota itu sendiri, belum terlalu massif.
Cuman, ini adalah langkah yang sangat bagus artinya , secara penuh HMI mendukung, cuman itu tadi perlu ada organisasi PKL tersebut, kemudian diberikan pemberdayaan, pelatihan UMKM, jangan sampai masyarakat yang sudah memberikan efek menurunkan tingkat pengangguran dan sekaligus bisa perputaran ekonomi dan secara langsung PAD itu bisa naik, malah justru seperti tidak dipandang.
”Karena keberadaan PKL itu dipandang sebagai problem, bukan dipandang sebagai solusi kemajuan atau bagian dari kemajuan kabupaten OKU Timur itu sediri,” pungkasnya.(apen
Komentar