Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada selasa 28 Desember 2020 mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun 2021. Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN. Pasal yang dikemukanan Kepala BKN adalah banyaknya CPNS guru, setelah bekerja 4-5 tahun, ingin pindah lokasi. Sehingga yang terjadi adalah distribusi guru tidak sesuai dan terjadi penempukan jumlah guru di satu tempat, Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru, selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK, Fakta tersebut dijadikan alasan utama oleh Kepala BKN dalam konfrensi pers pada akhir tahun 2020.
Secara fakta hal tersebut memang terjadi, kita tidak bisa menyangkal bahwa distribusi guru secara manajerial carut marut, menumpuk disatu tempat, dan kekurangan dibanyak tempat lainnya, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan gurupun tidak memiliki kemauan untuk melaksanakan redistribusi tersebut Lebih mengupayakan penerimaan personil CPNS guru baru ketimbang melaksanakan redistribusi guru itu sendiri, asumsi bahwa Indonesia kekurangan guru adalah asumsi tidak salah tetapi ngawur, Data World Bank pada tahun 2018 menunjukkan, pola rasio murid-guru di Indonesia mencapai 1:14 untuk SD, 1:15 untuk SMP dan 1:15 untuk SMA, jauh dibawah permendikbud no 37 tahun 2018 yang hanya menyaratkan rasio guru-siswa yang ideal bagi Indonesia adalah 1:29 untuk jenjang pendidikan SD, 1:24 untuk SMP, dan 1:20 untuk SMA. Dan ketidak salahanya adalah terletak pada kondisi dimana pada tahun 2022 Sebanyak 85.650 guru akan pensiun mereka adalah para guru yang menjadi PNS pada kurun waktu Intruksi Presiden tentang pembangunan pendidikan khususnya sekolah dasar pada tahun 1973.
Kedua masalah distribusi dan pensiunnya sejumlah guru sedikitnya mengkhawatirkan pihak pemerintah khususnya Menpan RB , Kemendikbud serta BKN yang merupakan badan otoritatif penerimaan Pegawai Negeri.
Pelaksanaan penerimaaan guru dengan sekema PPPK sangat memungkinkan secara peraturan tetapi apakah pemerintaah memikirkan efek domino dari kebijakan bersama tersebut, dimana banyak LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan ) yang akan perlahan dan pasti akan mati. FKIP, STKIP,IKIP karena kebuntuan dari output lulusanya tidak lagi bisa menjadi tenaga Pegawai Negeri Sipil.
Dalam tulisan ini saya akan sedikit memberikan gambaran bagai mana FKIP,STKIP,dan IKIP menjadi bagian penting dari sejarah peradaban negeri ini.
Berawal dari Kweekschool yang didirikan pertama kali pada tahun 1819 oleh Zending (penginjil) dan dibantu VOC di Ambon. Tujuan pendidikan ini untuk membantu mengajar di gereja sebagai sebuah cikal bakal dari pendidikan guru di nusantara, sedikitnya pada saat itu di nusantara telah ada 5 (Lima) Kweekschool pada akhir tahun 1974, kemudian pada masa belanda berkuasa mereka membuat dan melembagakan sekolah pendidikan guru dibawah pengawasaan Departement van Onderwijs en Eredienst (Departemen Pendidikan dan Agama) yang terdiri dari
- Normaalschool, yaitu sekolah guru dengan lama pendidikan 4 tahun dan menerima lulusan dari sekolah Vervolg atau Sekolah Kelas II.
- Hogere Kweekschool (HKS) yaitu sekolah guru dengan lama belajar 3 tahun
- Hollands Inlandsche Kweekschool (HIK) untuk menggantikan HKS dengan lama pendidikan 6 tahun
- Hollands Chinese Kweekschool (HCK) yaitu sekolah guru Cina yang sederajat dengan HIK
- Kursus Hoofdakte.
Pada tahap berikutnya pada saat jepang berkuasa pendidikan di Indonesia semakin tidak berbentuk dan mengalami titik nadirnya , dimana lembaga pendidikan pencetak guru pada pendudukan belanda di hapuskan dan hanya di ganti dengan 3 (Tiga) lembaga pencetak guru yaitu
- Sekolah Guru Laki laki (Sekolah Guru SD)
- Sekolah Guru Perempuan (Sekolah Guru SD)
- Sekolah Guru Menengah dan tinggi (Sekolah Guru Sekolah menengah dan Tinggi SMP,SMA).
Ketika jepang menyerah kalah dari sekutu dan Indonesia menjadi negara merdeka maka pemerintahan kala itu melalui djawatan kementrian pengajaran melaksanakan kursus kursus pendidikan guru guna mencetak guru yang banyak sesuai dengan kebutuhan pengajaran Negara merdeka, maka dibentuk
- Kursus B1 dan Kursus B2
- Peleburan B1 dan B2 menjadi Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG)
- IPG (institute Pendidikan Guru) dan PTIP (Pendidikan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan)
- IPG dan PTIP di lebur menjadi FKIP pada tahun 1957
Dari sejarah panjang lembaga lembaga pendidikan (LPTK) pencetak guru merupakan sebuah babak penting dalam sejarah panjang bangsa ini, faktor lembaga pendidikan pencetak para guru inilah yang menghasilkan para pejuang kemerdekaan yang hari ini hasilnya telah kita rasakan saat ini.
Maka ketika hari ini output lulusan dari LPTK (FKIP,STKIP,IKIP) menjadi pekerja kelas dua, sepertiny perlu juga dievaluasi dan dibicarakan bersama, perlu ada formulasi kusus dari kondisi saat ini, bila perlu memang harus ada reformasi dari LPTK itu sendiri tanpa harus menunggu direformasi dari pihak lain. Sejarah panjang LPTK adalah bagian yang harus diingat sebagai sebuah kontribusi besar bagi pembangunan negri ini, tetapi masa depan juga akan membuat sejarahnya sendiri, akankah FKIP (LPTK ) musnah dan hanya menjadi monument sejarah?.
Penulis Himawan Bastari, S.Pd Merupakan Alumnus FKIP Universitas Lampung
Komentar