Sumsel.news – OKU Timur – Sebanyak enam warga OKU Timur, terdiri dari tiga orang berprofesi sebagai petani dan lainnya buruh ditangkap polisi karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu. Ditangkap didua lokasi yang berbeda, pada hari Jumat tanggal 13 Nopember lalu.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani Sik, didampingi Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin bahwa benar telah mengamankan enam pelaku dalam kasus narkotika jenis sabu. Pada hari Jumat tanggal 13 November 2020, sekira Pukul 13.00 WIB sebagai mana Laporan Polisi LP.A/121/XI/2020/SUMSEL/OKU TIMUR/ tanggal 13 Nopember 2020 Sat Res Narkoba berhasil menangkap tiga orang terangka di Desa Bantan Kecamatan BP Peliung.
” Ketiga pria yang berprofesi sebagai petani masing-masing tersangka inisial DK bin Ik umur 38 tahun warga Desa Bantan, HY bin HS, 29 tahun desa Bantan dan SY bin R 28 tahun warga desa Pahang Asri dan tersangka OL (DPO) warga Bantan semuanya Kec. BP peliung Kab Oku Timur,” Kata Kasubbag Humas Polres OKU Timur AKP Hamdan, kepada wartawan, Selasa 17 Nopember 2020.
Selain tersangka, diamankan barang bukti oleh Anggota Satres Narkoba berupa 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.24 gram, setengah butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 0.19 gram, sebuah timbangan digital warna hitam merk CHQ,1buah timbangan digital warna silver, 4 buah sekop plastik, sebuah bong yang terbuat dari botol lasegar beserta pipet plastik,1 buah pirek kaca, 2 buah korek api gas yang ditemukan didalam kamar rumah tsb.
“Pengakuan tersangka DK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka OL (DPO) yang dibeli oleh tersangka DK dengan harga Rp 4.4 Juta, kemudian oleh tersangka DK dijual kembali dengan harga sesuai permintaan pembeli,” terang AKP Hamdan.
Ditambahkan Pria yang Pernah menjabat Kapolsek Madang Suku II ini, bahwa pada hari sama Jumat tanggal 13 Nopember 2020 sebagai mana Laporan Polisi No Pol LP.A/123/XI/2020/SUMSEL/Res OKU Timur tanggal 13 Nopember 2020 sekira jam Pukul 14.00 WIB dirumah tersangka di Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Oku Timur telah menangkap tersangka berprofesi sebagai buruh berinisial ML als M bin HB, 38 tahun warga Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timut Kab Oku Timur dan AS bin IB, 38 tahun warga desa Way Halom.
“Narkotika jenis Sabu dibeli oleh tersangka ML dan tersangka AS dari tersangka JH (DPO) berupa 12 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan bruto 2.54 gram dan satu buah timbangan merk CHQ warna hitam,” jelasnya.
Polres OKU Timur mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat OKU Timur khususnya yang mempunyai kesadaran yang tinggi dan tulus memberikan Informasi kepada Pihak Kepolisian, khususnya Satres Narkoba Polres oku Timur karena menginformasikan dibeberapa tempat sesuai dengan lokasi peristiwa dan laporan Polisia
“Kasat Narkoba langsung memimpin dan membentuk Tim penyelidik untuk mengetahui keberadaan para tersangka maupun barang bukti narkotika jenis sabu dengan harapan informasi dari masyarakat dapat terungkap sesuai dengan harapan warga Oku Timur untuk membrantas para Bandar baikpun para tersangka maupun pelaku Bisnis Narkotika Jenis Sabu di Oku Timur ini,” pungkasnya.(apen)
Komentar