Sumsel.news – OKU Timur – Reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap dua penadah ponsel hasil curian dengan kekerasan di Kecamatan Cempaka, Kaabupaten OKU Timur, Jumat (16/10) lalu.
Sementara dua pelaku begal lainya masih buron. Kedua pelaku yakni HP (27), dan HS (46), keduanya kini di tahan di Mapolres OKU Timur.
Menurut Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan SIK SH didampingi Kasubbaghumas AKP Hamdan Mahyudin, membenarkan Tim Opsnal Reskrim Polres OKU Timur dibantu anggota Polsek Cempaka telah mengamankan dua orang sebagai tersangka penadahan hasil tindak Pidana Curas.
“Kasus Curas terjadi pada hari minggu tanggal 6 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib, yang di alami oleh korbna ketika sedang mengendarai sepeda motor di Jalan PT LPI, Desa Gunung Jati, kecamatan Cempaka, kabupaten oKU Timur, korban dengan cara di pepet oleh dua orang tersangka tak dikenal, tersangka melakukan penodong terhadap korban saat sedang di Sepeda Motor tersangka menodong korban menggunakan senjata api dan kemudian mengambil secara paksa hand phone milik korban,” ”katanya Hamdan.
Kemudian tersangka IW dan NB pelaku utama DPO, mendorong korban Saripudin (46) dari sepeda motor yang dikendarainya dan tersangka merebut sepeda motor milik korban langsung membawa kabur sepeda motor. Atas pristiwa tersebut, korban Saripudin (46) merupakan warga Desa Karang Endah, kecamatan Semendawai Suku III, mengalami kehilangan satu buah sepeda motor honda supra x 125 warna putih hijau nopol BG 2031 YS, satu unit hand phone vivo Y12 warna blue, atau Kerugian selurunya di taksir kurang lebih Rp 10 juta.
“Kedua orang tersangka yang diduga sebagai penadahan barang bukti hasil kejahatan dibawa ke Polres OKU Timur untuk diproses hokum. Pelaku terkena Pasal 365 kuhp dan atau 480 KUHPidana,” jelas Hamdan.(01)
Komentar