Disdikbud OKU Timur Sosialisaikan Pendidikan Anti Korupsi

SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR – Sebanyak 500 orang terdiri kepala sekolah dan Guru di Kabupaten OKU Timur mengikuti sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi di sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten OKU Timur, Pada Sabtu (28/8) 2021.

Kegiatan dilaksanakan secara virtual, diisi tiga pembicara, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  OKU Timur, Wakimin ,S.Pd. MM, dan dua pembicara merupakan Kordinator Penyuluh Anti Korupsi Wilayah Sumatera Selatan, Asep Irama, M.Pd dan praktisi Hukum yang juga seorang akademisi, Faik Rahimi, SH. MH.

Menurut Wakimin, saat membuka acara, mengatakan sosialisasi ini merupakan sebuah keharusan dilakukan mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Timur, telah menerbitkan peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020 tentang implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah. Maka mempersiapkan imeplementasinya, Disdikbud OKU Timur menggandeng pihak terkait mensosialisasikan kepada kepala sekolah untuk memulai implementasi pendidikan anti korupsi di sekolah.

Disebutkan pria yang tahun menerima Lencana Pancawarsa III, bahwa pendidikan antikorupsi sudah seharusnya dilembagakan secara mandiri dan terintegrasi kedalam mata pelajaran.

“Saya harapkan nantinya sekolah harus mampu mengintegrasikan dan mengoptimalkanya kedalam banyak mata pelajaran, sehingga  pemahaman dan pencegahan korupsi dapat di pelajari sejak dini, dan cepat terinternalisasi kepada seluruh siswa,” Sebut Wakimin.

Pemateri lainya juga menyampaikan hal sama, bahwa pendidikan anti korupsi yang disosialisasikan hari ini, bisa menjadi percontohan pelaksanaan kegiatan pendidikan antikorupsi di kabupaten lainya di Provinsi Sumatera Selatan.

Asep Irama, M.Pd, Penyuluh Anti Korupsi memegang sertifikasi dari KPK, mengapresiasi kegiatan dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan OKU Timur, karena hanya OKU Timur saja dari 17 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan yang mampu melaksanakanya.

Sementara, Faik Rahimi, SH, MH Pemateri yang berasal dari Kalangan Lawyer menjelaskan, undang-undang tindak pidana korupsi merupakan instrumen yang penting dalam proses pencegahan anti korupsi, tetapi tidak juga menjadikan UU tersebut menjadi senjata untuk menakut nakuti, memprovokasi serta mendiskreditkan individu tertentu ataupun institusi dan lembaga.

Saat sesi tanya jawab, salah satu kepala sekolah peserta mempertanyakan kondisi kondusifitas proses pembelajaran  di OKU Timur semakin menurun, kondusifitas  kenyamanan lembaga sekolah terusik oleh oknum-oknum mengatas namakan kegiatan sosial kontrol sebagai dalih untuk memvonis sekolah sebagai sarang kegiatan koruptif.

Asep Irama dan Faik Rahimi sepakat, apa yang terjadi dikarenakan ketidak mampuan para lembaga yang mengadakan sosial kontrol untuk memahami dan menyadari tentang hakikat dari korupsi itu sendiri Sehingga mereka mudah memvonis dan menjustifikasi tanpa prosedur dan sistematika yang ada pada undang undang tindak pidana korupsi.

Selain melaksanakan sosialisasi pendidikan anti korupsi, Disdikbud akan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah untuk suporting suksesnya pendidikan anti korupsi disekolah, serta mewajibkan kepada seluruh sekolah mensosialisakan dan menginternalisasikan dengan banyak kegiatan dan banyak model pengintegrasian pendidikan anti korupsi di sekolah. Ril

Komentar