Sumsel.news – OKU Timur – Sebuah CCTV (Closed circuit television) terpasang sekitar rumah Bidan Desa Karang Jaya, Kecamatan Belitang II merekam peristiwa pencurian sepeda motor dirumahnya.
Peristiwa pencurian di depan rumah Siti Yuliah Bin Bahrun Bidan Desa Karang Jaya, Kecamatan Belitang II, OKU Timur. Pada hari Minggu tgl 04 Deseber 2022 sekitar pukul 10.00 Wib. Pemilik kendaraan adalah Septiana Binti Mingun (27) seorang Ibu Rumah Tangga Warga Desa Karang Jaya Kecamatan Belitang II Kab. OKU Timur.
Berdasarkan data Polsek Belitang II, peristiwa berawal ketika korban memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor miliknya jenis Honda verza warna putih tahun 2017. Dengan No pol : B 4738 BOD dengan No. sin : KC52E1361635, No Ka : MH1KC5217HK365112. Di depan Rumah Bida Siti Yuliah, untuk Membeli Obat untuk anaknya, lalu korban masuk keruangan bidan tersebut.
Kapolsek Belitang II AKP Aston L Sinaga, SH menyebutkan, Setelah korban masuk rumah (Bidan Siti Yuliah) untuk membeli obat anaknya. Pemilik rumah mendengar ada suara motor berjalan cepat, membuat penasaran (Bidan Siti Yuliah).
“Saksi sempat berbicara kepada korban, Siapa sich yang naik motor ngebut-ngebut” Sebut AKP Aston L Sinaga, menirukan kembali kata-kata keluar dari kesaksian pemilik rumah.
Lalu korban septiana keluar untuk melihat sepeda motornya yang diparkirkan, benar ternyata tidak ada lagi dan diduga telah dibawa kabur oleh pelaku. “Korban menelpon suaminya Basri Bin Mad Amin, Kemudian suami korban melaporkan kejadian Kepada Kepala Desa. Kepala desa menghubungi Pihak Polsek Belitang II“ kata AKP Aston L Sinaga,
Pria berpangkat Ajun Komisari Polisiini merinci, Setelah memperoleh laporan anggota Polsek Belitang II langsung berangkat menuju TKP dan langsung melakukan Cek dan olah TKP. Kemudian melakukan Penyelidikan dengan Pengecekan CCTV yang telah terpasang di sekitar TKP, berdasarkan rekaman CCTV diperoleh petunjuk pelaku ada sua orang.
Satu dari dua pelaku yang terekam CCTV, berhasil dikenal oleh saksi atas nama Abdulah Als DELAH, warga Jalur Tengah Desa Cahya Bumi, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI. Unit Reskrim Polsek dengan dibantu oleh saksi yang mengenali wajah pelaku bersama Kades Karang Jaya, langsung melakukan Pengejaran terhadap pelaku.
Kedua pelaku Abdulah Als Delah, dan Dedi Suhendra ternyata juga warga Kecamatan Lempuing, tepatnya Desa cahya Maju. Berhasil ditangkap Minggu (4/12/2022), Sekitar Pukul 14.00 WIB.
Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Jalur Tengah Desa Cahaya Bumi, Kecamatan Lempuing OKI, sepeda motor milik korban masih dalam penguasaan Pelaku. Namun nomor polisi, berikut Lis (striker) telah dilepas.
“Tersangka Dedi merupakan salah satu residivis kambuhan, karena terbutkti baru tiga bulan keluar setelah menjalani Hukuman selama 2,4 bulan di LP Kayu Agung terkait kasus Curas/begal motor di jalan TKP Lempuing OKI” Kata AKP Aston merinci.
Barang bukti dua unit sepeda motor motor, honda revo tanpa plat No. Pol dengan No. mesin : JBE1E1550188, No. Rangka : MH1HB21145K687862. Termasuk motor verza milik korban, dan satu buah STNK Honda verza warna putih tahun 2017 dengan No pol : B 4738 BOD dengan No. Mesin : KC52E1361635, No Rangka : MH1KC5217HK365112. Serta jaket Switer warna Hitam dengan lengan tangan warna Hijau (Baju yg digunakan pelaku) dibawa ke Polsek Belitang II guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sebagai informasi, polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari tiga jam sejak kejadian. Penangkapan cepat ini atas bantuan hasil Rekaman CCTV yang terpasang disekitar lokasi kejadian Saat ini, Kecamatana Belitang dan Kecamatan Belitang Mulya setiap titik sudah terpasang Camera CCTV, hasil sinergitas Polri dengan kepala desa.
APN
Komentar