SUMSEL.NEWS – PALEMBANG – Sebanyak 906 Aparat Desa di Kabupaten OKU Timur mengikuti Bimbingan Teknis Penguatan Kinerja Aparatur Pemerintah Desa dalam Penataan Keuangan Desa, Kelembagaan Desa, dan Kewenangan Desa Kabupaten OKU Timur 2021. Bertempat di Wyndham Opi Hotel Palembang, Kamis 21 Mei 2021.
Bimtek terhadap 902 aparat desa di 20 Kecamatan Se-Kabupaten OKU Timur akan dilakukan dalam 3 gelombang, dan tahap pertama diikuti oleh 104 desa, masing-masing desa 3 orang dari 7 Kecamatan dengan jumlah peserta 312 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan BPD.
Bupati Ogan Komering Ulu Timur H Lanosin mengatakan, kegiatan ini perlu dilakukan agar desa dapat memahami tugas pokok dan fungsi dengan baik serta dapat mengelola Keuangan dan Pemerintahan Desa agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Enos pangilan akrabnya tak lupa menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek Kewenangan Desa ini sebenarnya akan dilaksanakan sejak tahun lalu namun tertunda karena pemangkasan anggaran akibat covid-19, sehingga baru terlaksana di tahun 2021 ini.
“Semoga setelah kegiatan ini, desa dapat mengaplikasikannya di desa nantinya. Hasil bimtek ini harus dilaksanakan karena menurut juklak juknis dapat tersosialisasi dengan benar dan baik, sehingga pembangunan atau pemerataan pembangunan kesejahteraan masyarakat dapat kita capai bersama. Sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Enos.
Sementara Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, aturan desa sangat fleksibel dan terus berubah, maka diperlukan pemahaman dan pelatihan-pelatihan agar tidak terjadi ketinggalan informasi dan aturan terbaru.
Herman Deru juga mengingatkan bahwa selain peningkatan kapasitas juga perlu di dorong pemikiran dan niat dari seorang Kades apakah akan membangun Desanya tersebut.
“Kepala Desa harus berpijak pada aturan yang jelas ketika akan melakukan sesuatu dari Aturan Pusat sampai ke Daerah. Dan ketika membuat kebijakan tidak boleh bertentangan dengan aturan yg berlaku,” tegasnya
Herman Deru berpesan Terhadap kepada para peserta bimtek untuk pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) harus menyesuaikan dengan potensi yang dimiliki desa.
‘Aparat desa dalam pendirian BUMdes menyesuaikan dengan potensi desa masing-masing, begitu juga pemasaran terhadap hasil BUMDES,” ucapanya.(apen/ril).
Komentar