Sumsel.news – OKU TIMUR – Sosialisasi Perda Nomor 33 Tahun 2008 yang di lakukan oleh Pol PP Kabupaten OKU Timur, Kemarin (17/2/2021). Mendapatkan berbagai tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat salah satunya oleh organisasi kepemudaan KNPI OKU Timur.
Ketua KNPI OKU Timur OKI Endrata Wijaya, dalam tanggapannya mengatakan, Jika memang yang menjadi Rujukan adalah Perda No. 33 tahun 2008, artinya aturan ini sudah 12 tahun yang lalu.
“Untuk itu, kami berharap ada jalan tengah atau Win-win solution antara Pol-PP dan PKL di Belitang,” jelasnya, kepada Sumsel.news, Kamis (18/2/2021).
Dirinya, mengharapkan pihak pemerintah menegakkan aturan, dan pihak PKL mendapatkan solusi, sebab kondisi pandemi ini, PKL dan UKM harus diperhatikan secara serius.
“Alangkah baiknya pemerintah menyediakan tempat yg bersubsidi, untuk tempat jualan para PKL,” ucap Dosen Fakultas Teknik Universitas Baturaja ini.
Seperti mencontohkan dibeberapa kota besar, menyediakan tempat yang dijadikan tmpat Jualan, seperti Pujasera atau Pusat Jajanan Serba Ada.
“Terus kasih waktu yang pas, untuk proses pemindahan PKL,” harapnya.(apen)
Komentar