Bisa Menemukan Pemilik Akun FB Dulmatin Joko Pitoyo, Aliansi Indonesia Berikan 5 Juta

Berita, OKU Timur538 Dilihat

Sumsel.news – OKU TIMUR – Kanda Budi berharap setelah laporan resminya terhadap pemilik akun Facebook Dulmatin Joko Pitoyo dimasukan, jajaran kepolisian Polres OKU Timur segera menindaklanjuti hasil laporan tersebut.

“Laporan sudah kami masukkan ke bagian tindak pindana khusus, harapan kami semoga agar kepolisian resort OKU Timur segera bertindak. Perlu diberikan ketegasan terhadap akun pencemaran nama baik tersebut, agar kedepan tidak terulang kembali baik untuk media kami, maupun media media rekan – rekan Wartawan yang lain” jelas Kanda Budi Aliansi, dalam rilisnya, Rabu Malam (17/2/2021)

Dirinya menambahkan, Barang siapa saja menemukan pemilik akun Facebook Dulmatin Joko Pitoyo sekaligus menemukan keberadaan orangnya untuk memberi tahu keberadaan, maka Aliansi Indonesia dan Delik Hukum akan memberikan imbalan secara Cash uang tunai 5 Juta Rupiah, bukan omong kosong,” Tegas Kanda Budi Aliansi.

Menurutnya, Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, S.H, M.H saat dikonfirmasi melalui via Whatsappnya mengatakan, akan mempelajari dulu dugaan perbuatan, pasal yang disangkakan dan alat buktinya bersama Kasat Reskrim.

Sementara itu H. Djoni Lubis selaku Ketua Umum Aliansi Indonesia Pusat, didampingi H. Syafril Malay selaku Pimpinan Redaksi Majalah Delik Hukum mengatakan, bahwa siap untuk mengawal perkembangan kasus yang sudah dilaporkan di Polres OKU Timur.

“Kita beri kesempatan dan dukungan kepada pihak Polres OKU Timur yang sedang bekerja menangani perkara, yang pastinya kita dari Aliansi Indonesia dan Media Delik Hukum percaya pihak Polres punya cara khusus untuk mengungkap kasus UU ITE yang sering meresahkan dan merugikan banyak pihak,” terangnya.

Sebelumnya Kanda Budi selaku Kepala Perwakilan Wilayah Provinsi Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia mendatingi Polres OKU Timur untuk melaporkan Pemilik Akun Facebook Dulmatin Joko Pitoyo. Selasa 16/2/2021).

Laporan tersebut, dilayangkan setelah pihak Media Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia, mengunakan agar pemilik aku datang dan mengakui. Namun sudah di kasih kesempatan 3 X 24 jam belum juga melakukan klarifikasi.

“Hari ini datang ke polres untuk melaporkan Akun Facebook Dulmatin Joko Pitoyo, karena sampai saat ini tidak melakukan klarifikasi maka dari media Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia melaporkan dugaan pencemaran nama baik media atau pelanggan UU ITE,” Kata Kanda Budi, kepada Sumsel.news.

Kita masuk jam 11.15 WIB, ruangan pidsus polres OKU Timur. Diterima langsung oleh Bripka Aswin Kurniawan SH.

Menurutnya, pihaknya menyampaikan permintaan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan menemukan akun Facebook Dulmatin Joko Pitoyo yang sudah sengaja menyebarkan perbuatan tidak menyenangkan dan menciderai nama baik Media Delik Hukum dan Tabloid Aliansi Indonesia, yang selama ini dipandang bagus dimata publik.

“Kita masuk sekitar pukul 11.15 WIB, di ruangan Pidsus Polres OKU Timur. Diterima langsung oleh Bapa Aswin. Dan kalau ini dibiarkan bisa berimbas merusak nama baik media-media yang lain,” jelasnya.

Ikut serta didampingi penasihat hukum aliansi Indonesia Jamaluddin SH dan tim Media yang tergabung dalam media aliran.(apen).

Komentar