Biaya Pilkades Menjadi Tanggungjawab APBD dan Panitia Dilarang Pungut Biaya

Berita, OKU Timur578 Dilihat

Sumsel.news – OKU Timur  – Ketua Komisi I DPRD OKU Timur Fahrurrozi, menyoroti  ada dugaan pungutan dana yang dilakukan oleh Panitia Pilkades kepada Calon Kepala Desa (Cakades). polemik besaran biaya Pilkades terjadi akibat mengambangnya aturan yang menjadi rujukan, Termasuk soal pungutan dana kepada calon kepala desa, harus jelas apakah dibolehkan oleh undang – undang dan turunannya.

“Saya sudah dapat informasi adanya pungutan dari panitia kepada calon kepala desa. Biaya Pilkades itu seharusnya menjadi tanggungjawab APBD, yang diperuntukkan untuk kotak suara, cetak surat suara, honorium panitia dan lainnya yang sudah terinci dalam anggaran,” katanya, dikutip Suaraokuraya.com, Rabu (3/2/2021).

Menurut Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan ini, Pilkades harus ada asas legalitas. Sebelum dilaksanakan, harus ada aturannya terlebih dahulu terutama terkait biaya Pilkades, boleh tidaknya memungut dana dari calon kepala desa.

“Dalam waktu dekat ini, kita akan panggil Kepala Dinas PMD untuk meminta kejelasan secara terperinci terkait anggaran Pilkades yang bersumber dari APBD serta aturan yang ada. Jika memang secara aturan tidak dibolehkan memungut dana dari calon, itu pungutan termasuk pungli,” ujarnya.

Sementara Asisten Tata Pemerintahan Setda OKU Timur, Dwi Supriyanto mengatakan, sumber pembiayaan Pilkades serentak ada dua yakni, dari pemerintah kabupaten yang dianggarkan melalui APBD dan desa.

“Kalau dari APBD besarnya Rp 11 miliar, kalau tidak salah itemnya rinciannya ada empat, salah satunya honorium panita. Kita berharap dana dari APBN itu sudah cukup untuk biaya Pilkades,” katanya.

Pemerintah Kabupaten OKU Timur tidak pernah memberikan perintah maupun imbauan kepada desa dan Panitia Pilkades untuk memungut dana dari calon Kepala Desa. Namun jika dirasa pembiayaan Pilkades dari APBD kurang, Panitia Pilkades harus bisa mengatasi hal itu selama tidak menyalahi aturan yang ada.

“Seperti makan minum, rapat, ATK, tenda itu tidak dianggarkan dalam APBD. Seharusnya bisa saja dianggarkan melalui APBDes, namun kita belum pantau apakah ada desa yang menyelenggarakan Pilkades yang menanggarkan dalam APBDes. Pada intinya tidak dibolehkan memungut dana dari calon,” ujarnya.

Ia berharap pelaksanaan Pilkades bisa berjalan dengan aman, tertib, kondusif dan tidak menimbulkan residu di masyarakat. “Kita harap masyarakat sudah semakin dewasa dalam berpolitik. Pelaksanaan Pilkades tetap mengedepankan protokol kesehatan,” harapnya.

Pendaftaran bakal calon Kepala Desa tahap pertama pada Pilkades serentak di Kabupaten OKU Timur sendiri telah selesai dilaksanakan. Selanjutnya panitia melakukan penelitian terhadap persyaratan pencalonan beserta lampirannya meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, serta klarifikasi pada instansi yang berwenang memberikan keterangan oleh Panitia Pemilihan. Berdasarkan aturan, pelaksanaan Pilkades baru bisa dilaksanakan minimal ada dua calon kades.

Terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD OKU Timur, Hendri Nursandi mengatakan, Pilkades tahun ini sudah dianggarkan melalui APBD sebesar Rp 11 miliar. Bantuan anggaran dari itu bukan berupa uang tapi berupa barang.

“Dana bantuan tersebut untuk 223 desa akan menggelar Pilkades. Adapun yang dibiayai APBD antara lain, untuk pengamanan, kotak suara, surat suara, honor panitia, pengawas desa, surat undangan hingga pelantikan,” katanya, Selasa (2/2/2021).

Semua tahapan pada Pilkades tidak dipungut biaya, termasuk saat pendaftaran karena semuanya sudah dibiayai oleh APBD. Panitia Pilkades dilarang untuk memungut dana dari setiap calon kepala desa.

“Seperti pendaftaran calon itu tidak dipungut biaya. Tidak boleh panita tarik tarikan, kalau bisa melalui APBDes boleh saja. Untuk tindakan dan sanksi, jika ada panita yang memungut dana dari calon kepala desa, saya akan kordinasikan dengan pak kadin, mungkin nanti kita koordinasikan ke camat,” imbuhnya.

Pemilihan kepala desa ini, berpijak pada Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 8 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak. Pijakan hukum lainnya yaitu Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang tata cara pemilihan kepala desa.

“Kita berharap Pilkades yang akan digelar dapat terlaksana dengan sukses dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 34 ayat No 6 disebutkan “biaya pemilihan kepala desa dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota”.

Diterangkan lebih rinci, biaya yang ditanggung APBD Kabupaten/Kota itu berupa: pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia dan biaya pelantikan. (apen)

 (apen)

Komentar