SUMSEL.NEWS – OKU TIMUR – Sekitar 20-an warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Senin pagi 15 November 2021, mendatangi proyek pembangunan jalan lingkar yang berada di desa tersebut. Kedatangan mereka adalah buntut dari ketidakjelasan perkara ganti rugi lahan mereka yang tergusur akibat pembangunan jalan lingkar sepanjang 4,1 km yang digarap sejak akhir 2019.
“Kami nunggu-nunggu kabar bagaimana ganti rugi lahan kami, tapi sampai sekarang dak ado kejelasan. Untuk itu kami minta agar seluruh aktivitas proyek agar dihentikan.” Tegas seorang warga kepada pekerja di lokasi.
Sempat terjadi perdebatan antara warga dan pekerja proyek yang berhasil ditengahi oleh Kepala Desa Sukomulyo dan perangkatnya. Di satu sisi warga meminta kejelasan, di sisi lain pihak kontraktor tetap ingin bekerja seperti biasa.
“Kami mewakili warga meminta agar aktivitas dihentikan dahulu karena soal ganti rugi lahan yang belum selesai antara pemerintah dan pemilik lahan. Kami dak enak kalau warga nanti ngamuk.” Kata Kades Sukomulyo, Efri Salman.
Sementara itu, kedatangan warga ditanggapi oleh Walgianto selaku Pengawas proyek Jalan Lingkar Keromongan – Sukomulya, dikatakannya jika dirinya akan melaporkan tuntutan masyarakat kepada pimpinannya dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) OKU Timur.
Sampai berita ini turun, kesepakatan yang terjadi di lapangan akhirnya membuahkan keputusan jika aktivitas proyek dibatasi tetap berjalan sampai Senin sore. Untuk selanjutnya aktivitas akan dihentikan sampai terjadinya pertemuan dan kesepakatan antara warga dan pemerintah OKU Timur.
Sebagai informasi, Proyek Jalan Lingkar Keromongan – Sukomulyo adalah proyek pemerintah yang dilaksanakan sejak akhir tahun 2019. Proyek jalan selebar 8 meter akan melintas di dalam Desa Sukomulyo sepanjang 4,1 km. Ada sebanyak 48 warga pemilik lahan yang sampai hari ini belum mendapat ganti rugi karena pembangunan tersebut. (ril)
Komentar