Beli HP COD Tanpa Kotak, Pria Ini Ditangkap Polisi

Kriminal, OKU Timur580 Dilihat

Sumsel.news  – OKU Timur – Pada Sabtu, (22/12021), Sekitar Pukul 17.45 WIB Team Opsnal Polres OKU TImur berhasil melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka  GM, di kediamannya  beralamat kan di Jl. Prof. DR. Hamka No. 364 Rt. 002 Rw. 003 Kelurahan Suka Raya, Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Pada saat di lakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan didapat barang bukti berupa satu Unit Handphone Merk Asus Zenfone Max Pro Warna da pada tersangka.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon  S.I.K,.M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP I.Putu Suryawan S.I.K,.S.H Didampingi Kasubbaghumas IPTU EDI ARIANTO, membenarkan telah melakukan pengamanan terhadap satu orang tersangka berinisial GM sebagaimana yang bersangkutan telah melanggar Pasal 363 KUHPidana Yo  480 KUHPidana.

“Dasar penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 02 / I / 2021 / SUMSEL /OKUT / SEK BMT, Tgl 08 Januari 2021, Waktu Kejadian Hari : Pada Hari  Jumat Tanggal 08 Januari 2021 Sekira Pukul 13.12 WIB, TKP Desa Srikaton Kec. Buay Madang Timur Kab. Oku Timur. Pelapor atas nama  Muhammad Bin Sadli,(30) Tahun, Pekerjaan  Wiraswasta, beralamat  Desa Suka Jadi  Kecamatan  Baturaja Timur, OKU, dan Saksi  atasnama Reco Julian Falba Bin Oom Aidi (27) Pekerjaan wiraswasta, Alamat Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU ” kata Kasubbaghumas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto.  

Data kepolisian, Kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal  (8/1/2021), korban dari Kota Baturaja mengendarai mobil BOX L300 hendak bongkar muatan di Pasar Rawa Bening, Desa Srikaton Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur,  setibanya di TKP sekitar Pukul  13.12 WIB, di depan Toko Milik Karim. Korban langsung bongkar  barang dagangannya, setelah selesai bongkar korban melihat kaca pintu mobil  sebelah kiri sudah pecah, dan barang berharga berupa  Satu unit Handphone merk Asus Zenfone Max Pro warna Hitam milik korban yang di letakan di kursi depan sudah hilang.

“Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian berupa satu unit Handphone merk Asus Zenfone max Pro warna Hitam dan Kaca pintu mobil sebelah kiri dan apabila di rupiahkan sebesar Rp. 3 juta rupiah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Buay Madang Timur,” Jelas IPTU Edi.

Sementara, kronologi penangkapan, berdasarkan  Surat Perintah Penyelidikan  SP – Lidik / 02 / I / 2021 / Reskrim / Sek BMT, Tanggal 09 Januari 2021, Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU Jumaidi, SE melakukan Penyelidikan  dan di dapat informasi bahwa Barang Bukti Berupa Handpone milik korban merk Asus Zenfone Max Pro berada di Wilayah Baturaja Kabupaten OKU. Berdasarkan Informasi yang akurat tersebut pada hari Jum’at Tanggal 22 Januari 2021, Sekira pukul 15.00 WIB,  Team Opsnal Polres Oku Timur bergabung dengan Team Opsnal Polsek Buay Madang Timur yang dipimpin oleh AIPTU JUMAIDI, SE  berangkat ke Wilayah Baturaja Kab.OKU.

“Pada (22/1/2021), Sekira Pukul 17.45 WIB Team Opsnal melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Tersangka GM di kediamannya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Buay Madang Timur guna proses penyidikan lebih Lanjut,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan , tersangka mengakui telah membeli handphone merk Asus Zenfone Max Pro tanpa di lengkapi kotak seharga Rp.900 Ribu. Tersangka membeli Handphone Merk Asus Zenfone Max Pro warna Hitam melalui aplikasi jual beli online (Marketplace ) Aplikasi Facebook kemudian melakukan transaksi secara COD ( Cash On Delivery ) dan bertemu di seputaran Pemkab OKU.

“Tersangka menerangkan bahwa tidak mengetahui atau mengenali penjual Handphone Tersebut hanya mengaku berasal dari Martapura Kabupaten OKU Timur. Unit Opsnal masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainya ( Penjual Handphone ) berada di wilayah Martapura Kab.OKU Timur,” pungkasnya.(apen)

buat web

Komentar