Bawa 5,98 Gram Sabu, Petani Ditangkap Polisi OKUT

sumsel.news – OKU Timur – Seorang warga berinisial PB Bin S tak melawan saat ditangkap oleh anggota satreskoba Polres OKU Timur. Pria berusai 44 tahun tersebut kedapatan membawa sabu seberat 5,98 gram dan dua butir ektasi warna kuning.

Petani yang merupakan warga Desa Banuayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur ini, ditangkap di sekitaran Jalan Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung Kab Oku Timur. Kepada polisi dia mengaku mendapatkan dari seorang berinisial AG yang saat ini menjadi DPO.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK. MH, membenarkan telah menangkap tersangka PB (44) karena  terbukti memilik narkotika jenis sabu, terungkapnya kasus kepemilikan narkotika jenis sabu setelah anggota Satreskoba Polres OKU Timur memperoleh Informasi dari masyarakat bahwa tersangka  dicurigai oleh masyarakat memiliki narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi polisi tidak menyianyiakannya dan langsung membentuk tim penyelidik guna mengungkap kebenaran dari pada Informasi yang didapat dari masyarakat, maka pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020, sekira Pukul 19.00 WIB. Target yang sedang berada di Jalan  Desa Pemetung Basuki, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur, langsung diamankan oleh anggota satreskoba OKU Timur langsung mengamankan PB BIN S.

“Benar dari didalam kantong celana sebelah kanan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan klip bening dengan berat bruto  5,98 gram, dua butir ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,18  gram,” Kata Kapolres OKU Timur.

Selain barang bukti, dari tersangka diamankan dari satu unit handphone merk Nokia Warna Hitam, dua puluh tiga plastik klip bening kecil dan  satu lembar tisu serta satu  bungkus rook surya.

Saat ditangkap, tersangka  diinterogerasi oleh polisi dan langsung mengakui bahwa, sabu diperoleh tersangka lainya berinisial AG (DPO), menurut pengakuan PB Bin S, dirinya disuruh oleh tersangka AG untuk memasarkan sabu kepada orang lain, dimana nantinya hasil penjualan tersangka PB akan mendapat pembagian sebagian dari hasil penjualan yang besaranya tak ditentukan. 

“Kini tersangka berikut barang bukti diamankan, dan dibawa ke Mapolres OKU Timur guna Pemeriksaan lebih lanjut,” jelas kapolres OKU Timur.(01)

Komentar