SUMSEL.NEWS – Yogyakarta – BEM PTNU Se-Nusantara mengumumkan bahwa Achmad Baha’ur Rifqi resmi terpilih sebagai Presidium Nasional (Presnas) BEM PTNU Se-Nusantara periode 2022-2024 dari hasil MUKERNAS VII BEM PTNU Se-Nusantara yang diselenggarakan di Universitas Alma Ata pada tanggal 17-19 September 2022.
Sebelumnya, Baha’ yang merupakan sapaan akrabnya, menjabat sebagai Sekretaris Nasional (Seknas) dan Wahyu Al-Fajri sebagai Presidium Nasional (Presnas) BEM PTNU Se-Nusantara dari hasil Kongres VII BEM PTNU Se-Nusantara yang dilaksanakan di UNU Sunan Giri Bojonegoro pada tanggal 12-14 Maret 2022.
Beberapa pertimbangan mengapa Fajri diturunkan dari jabatan Presnas yang berlandaskan pada beberapa poin pembahasan. Pertama, cacat administrasi pencalonan Fajri yang berupa SK palsu, surat rekomendasi palsu dan telah selesai masa studi S1 di Universitas Hasyim Asy’ari Jombang pada tahun 2021. Kedua, pelanggaran kode etik yang berupa meniadakan Korwil Sumatra secara sepihak yang dimana korwil tersebut telah terpilih oleh Majelis Presma yang hadir di Kongres Bojonegoro sesuai wilayah masing-masing.
Pada hari pertama tanggal 17 September 2022 forum menyepakati untuk merubah MUKERNAS menjadi Kongres Luar Biasa (KLB) dan diturunkannya Fajri dari jabatannya sebagai Presidium Nasional (Presnas). Kemudian forum menyepakati pula mengenai mekanisme KLB dan penunjukan Presidium Nasional baru diserahkan BPH untuk berkomunikasi dengan Majelis Pembina Nasional. Hasil komunikasi yang telah dilakukan oleh BPH mendapatkan arahan diperbolehkannya untuk melakukan KLB yang disaksikan oleh korwil dan forum. Keputusan di forum KLB yang dilanjutkan pada hari kedua pada tanggal 18 September 2022 yang bertempat di Gedung Arafah Asrama Haji KEMENAG DIY dengan mekanisme voting, hasil tersebut menyatakan bahwa Achmad Baha’ur Rifqi resmi menjadi Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara menggantikan Wahyu Al-Fajri.
Keputusan ini tentunya telah sejalan dengan prinsip yang harus dipegang teguh oleh pimpinan siding dan seluruh peserta sidang yang telah dideklarasikan oleh Muhammad Yunus selaku pimpinan sidang. Bahwasanya pengadilan haruslah mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan conditio sine qua non atau persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarka nhukum. Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Sehingga hasil dari kongres luar biasa (KLB) merupakan hasil mufakat seluruh peserta sidang (seluruh presma dan korwil) bukan sebelah pihak atau dari pimpinan sidang.
Hasil akhir dari dibentuknya struktur kepengurusan BPH BEM PTNU yaitu Achmad Baha’ur Rifqi selaku Presidium Nasional, Muhammad Rafi Nurwahyu selaku Sekretaris Nasional, serta Muhammad Nurkholis selaku Bendahara Nasional BEM PTNU SE-NUSANTARA Periode 2022-2024.
Keputusan KLB BEM PTNU Se-Nusantara berlandaskan pada AD/ART yang berlaku, sehingga keputusan yang sudah disepakati dalam forum merupakan keputusan yang sah tanpa adanya cacat sedikitpun. Dengan telah terpilihnya Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara yang baru telah membawa rangkaian acara pada puncaknya.
Selamat mengemban amanah baru, semoga Baha’ beserta jajaran terpilih dapat membawa BEM PTNU Se-Nusantara bangkit yang lebih kongkrit dan berkontribusi penuh bagi Nadhlatul Ulama.
Ril
Komentar