Sumsel.news – OKU Timur – Polres OKU Timur melarang masyarakat merayakan pergantian tahun baru dengan kerumunan, Arak-Arakan, Pesta Kembang Api dan Konvoi. Hal Ini ditegaskan Oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH, usai memimpin press release akhir tahun 2020. di Halaman Reskrim Polres OKU Timur, Pada Kamis pagi pukul 10.00 WIB, 31 Desember 2020.
Menurut AKBP Dalizon, Kepada wartawan mengatakan, bahwa pada malam pergantian tahun baru ini dari 31 Desember 2020 ke 1 Januari 2021 (nanti malam), pihaknya meminta masyarakat tak perlu berlebihan dalam merayakanya, apalagi mengingat saat ini dalam kondisi pandemik Covid 19.
“Kami sangat berharap masyarakat tidak terlalu ueforia merayakan perayaan tahun baru, terutama berkaitan berpotensi menimbulkan ganggu keamanan dan keselataman dan kesehatan. contohnya, arak-arakan dijalan, konvoi-konvoi, berkerumun di suatu tempat bisa berpotensi menimbulkan penyebarang covid 19,” kata AKBP Dalizon.
Kemudian, pada malam tahun baru masyarakat dilarang menggunakan
kendaraan sepeda motor knalpot racing yang dapat menimbulkan kebisingan, itu semua bisa mengganggu kenyamanan, kemanan dan keselamatan dari masyakat OKU Timur
Dalizon menekankan, bahwa khusus perayaan tahun baru, itu sudah dilarang melalui maklumat Kapolri Jendral Idham Aziz, yang melarang adanya perayaan malam tahun baru dengan berkerumun, pesta kembang api, konvoi, arak-arakan.
“Kami sampaikan juga bahwa malam ini, kami akan mengerahkan anggota untuk melakukan patroli terhadap masyarakat yang melakukan kerumunan,” terangnya.
Disampaikanya juga, ada beberapa titik yang diawasi tak diperbolehkan ada kerumunan. salah satunya Lokasi Taman Tani Merdeka Martapura, khusus malam tahun baru dilakukan penutupan untuk umum dan masyarakat perlu mengerti, jangan sampai ada kesalah pahaman. “ Saya minta tolong masyarakat jangan sampai ada salah paham, ini demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.(apen)
Komentar